Ayah di Gayo Lues Diduga Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-Tahun

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 10:53 WIB

20904 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES, Polres Gayo Lues laksanakan konferensi pers yang langsung disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, SIK, pada hari Jumat, 21 November 2025 di Mapolres Gayo Lues.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK menerangkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues telah menangkap seorang pria berinisial JN (47), petani asal Kabupaten Gayo Lues, yang diduga kuat memperkosa anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, Jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang disamarkan dengan nama Anggrek (19), diketahui merupakan anak kandung tersangka dan termasuk mahramnya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor melalui pihak terkait yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues, jelas Kapolres .

Penangkapan terhadap JN dilakukan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 105 / XI / 2025 / SPKT / Polres Gayo Lues / Polda Aceh yang diterima pada hari yang sama.

Diduga Memperkosa Sejak Korban Berusia 10 Tahun

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, SIK, melalui jajaran Satreskrim menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan bejat itu telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2016 ketika korban masih berusia sekitar 10 tahun dan duduk di kelas V SD.

“Kejadian pertama diduga terjadi di sebuah gubuk di kebun milik tersangka di kawasan Perkebunan Angkir/Arul Jamun, Kecamatan Dabun Gelang. Saat itu korban berada di kebun bersama kedua orang tuanya. Ketika ibu korban pergi memotong daun serai wangi, korban ditinggalkan bersama tersangka di gubuk tersebut dan tersangka melakukan aksi pemerkosaan,” ujar penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues dalam keterangan tertulis.

Perbuatan serupa kemudian berulang di lokasi lain, termasuk Perkebunan Lancuk yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumah tersangka. Di lokasi itu, tersangka berpamitan kepada istrinya untuk menggembala anaknya yang berada sekitar 500 meter dari pondok. Korban yang ingin ikut diperbolehkan oleh tersangka, dan di semak-semak pinggir sawah itulah pemerkosaan kembali dilakukan.

Tak berhenti di kebun, tersangka juga diduga kerap melakukan perbuatan tersebut di rumah mereka di Kecamatan Dabun Gelang.

“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kerap memberikan uang kepada korban dan melarangnya bercerita kepada ibu maupun orang lain. Jika korban menolak atau bercerita, tersangka mengancam akan membunuh korban,” jelas penyidik.

Terjadi Berulang Hingga 2025

Dari keterangan awal, perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar dua kali dalam satu minggu sejak tahun 2016 hingga Selasa (11/11/2025). Tersangka juga disebutkan mengubah pola setelah mengetahui korban sudah mengalami haid.

“Ketika sadar korban sudah haid, tersangka memberikan minuman bersoda dan nanas kepada korban setelah melakukan perbuatannya, dengan maksud mencegah kehamilan. Kebiasaan itu berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP hingga tahun 2025,” lanjut penyidik.

Akibat perbuatan yang dialaminya selama bertahun-tahun, korban kini mengalami trauma berat dan keluhan kesehatan seperti asam lambung, serta merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka hingga akhirnya berani bercerita kepada pihak tertentu yang kemudian membantu memproses laporan ke kepolisian.

Penangkapan dalam 1 x 12 Jam

Setelah menerima laporan, Unit IV PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat. Dalam kurun waktu 1 x 12 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita pakaian tersangka dan pakaian korban sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Terhadap korban, polisi telah menerbitkan pengantar Visum et Repertum dan melakukan pendampingan lanjutan.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikologis korban,” kata penyidik.

 

Modus: Iming-Iming Uang dan Ancaman

Dalam kasus ini, polisi menyebut tersangka menggunakan kombinasi iming-iming uang jajan dan ancaman. Di sisi lain, karakter tersangka dalam keluarga yang dikenal temperamental, pemarah, pendiam, dan sering melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anak-anaknya, membuat korban semakin takut untuk melawan.

“Situasi dalam rumah tangga yang penuh kekerasan ini membuat korban merasa tidak berdaya dan terpaksa menuruti keinginan tersangka karena takut mengalami kekerasan maupun ancaman pembunuhan,” ujar petugas.

 

Dijerat Qanun Jinayat Aceh

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni:

Pasal 49 tentang Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram; dan

 

Pasal 50 tentang Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam dikenai ‘uqubat ta’zir berupa:

cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali; atau

denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni; atau

 

penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Kejaksaan, Dinas Sosial, dan Dinas DP3AP2KB, serta merencanakan pemeriksaan ahli psikologi dan ahli Qanun Aceh. Penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikis korban,” pungkas Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, SIK, dalam konferensi pers tersebut. (red)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan
Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar
6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan
Serikat Aksi Peduli Aceh kembali Menyoroti Kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:14 WIB

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:43 WIB

Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:59 WIB

Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:57 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:27 WIB

Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:26 WIB

Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18 WIB

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:18 WIB

Pramuka Jadi Wadah Pembinaan Karakter Dan Kemandirian di Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:14 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026

Minggu, 1 Feb 2026 - 22:43 WIB