TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
25/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar kegiatan pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karo, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan berlangsung di Medan pada Selasa, 25 November 2025.

Kepala Kantor Wilayah membuka langsung kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa keberadaan Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas untuk membantu Presiden dalam urusan pemerintahan di bidang hukum, termasuk pembentukan produk hukum daerah.

Ia menekankan bahwa harmonisasi diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari dan dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan hukum nasional yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Proses harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses harmonisasi.
Kegiatan ini difasilitasi berdasarkan surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, sebagai upaya agar pemerintah daerah memahami pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada peraturan daerah yang bertentangan baik secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maupun secara horizontal dengan regulasi lain yang setara.
Setelah menyampaikan sambutan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara secara resmi membuka rapat harmonisasi tersebut.
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa Raperda terkait pendidikan dan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Karo dapat tersusun secara komprehensif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Tegasnya.
(***)



































