TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
18/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Padangsidimpuan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Padangsidimpuan dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Mathrios Hutasoit, didampingi pejabat struktural serta staf.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sumatera Utara. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan kinerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi pada tahun 2025.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid, di mana para Kepala UPT di sekitar Medan hadir langsung, sementara sebagian UPT lainnya, termasuk Lapas Padangsidimpuan, mengikuti kegiatan melalui sambungan daring (Zoom). Skema ini menunjukkan upaya Kanwil Ditjenpas Sumut untuk memastikan seluruh satuan kerja dapat berpartisipasi aktif tanpa mengurangi makna dan esensi tata kelola kinerja yang efektif.
Dalam arahannya, Kakanwil Yudi Suseno menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dan loyalitas terhadap tugas, serta memperkuat kontribusi nyata dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Mari kita sama-sama menjaga eksistensi, memperkuat integritas, dan berharap kita semua dapat mandiri. Kemandirian bukan hanya bagi satuan kerja, tetapi juga bagi seluruh aktivitas pemasyarakatan,” ujarnya memberikan motivasi.
Beliau juga menekankan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan kontrak moral antara pimpinan dan jajaran, yang menuntut setiap pegawai bekerja lebih terukur, transparan, dan berorientasi hasil. Dengan komitmen tersebut, seluruh UPT Pemasyarakatan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengamanan, pembinaan, serta pembenahan internal sesuai standar yang ditetapkan Ditjen Pemasyarakatan, Pungkasnya.
(***)

































