LSM Korek Aceh Desak Hukuman Berlapis untuk Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Aceh Tenggara “Kejahatan Kemanusiaan yang Tak Bisa Ditolerir”

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:39 WIB

20591 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | KUTACANE (TimeLines iNews Investigasi) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM Korek) Provinsi Aceh mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berlapis dan maksimal terhadap pelaku kasus pencabulan anak kandung di Kabupaten Aceh Tenggara. Tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan tak bisa ditolerir.

Ketua DPW LSM Korek Provinsi Aceh, Irwansyah Putra, mengecam keras perbuatan pelaku dan meminta penegak hukum untuk tidak memberi ruang kompromi dalam proses hukum.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan dan psikologis anak. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, baik KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya kepada TimeLines iNews Investigasi, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwansyah menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu pasal pencabulan saja, tetapi perlu menjerat pelaku dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi seksual anak, agar menimbulkan efek jera yang kuat.

Selain itu, LSM Korek juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta pihak kepolisian untuk segera memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus bagi korban, agar dapat pulih dari trauma mendalam yang dialaminya.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan sampai ada lagi anak yang menjadi korban kebiadaban orang tua sendiri,” tambah Irwansyah.

Kasus pencabulan ini telah mengguncang masyarakat Aceh Tenggara. Publik mengecam keras tindakan pelaku berinisial SPJ (34), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat itu terbongkar setelah sang ibu menemukan bercak darah pada pakaian dalam korban saat mencuci. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dalam keadaan sadar.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, membenarkan peristiwa memilukan tersebut.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lama pada bagian sensitif korban akibat kekerasan,” ungkapnya.

Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan aktivis perlindungan anak. LSM Korek menilai, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi adalah langkah nyata untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali di Tanah Serambi Mekkah.

 

(Kang Juna)

Berita Terkait

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita
Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 17:21 WIB

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:26 WIB

Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18 WIB

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:00 WIB

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:34 WIB

6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Serikat Aksi Peduli Aceh kembali Menyoroti Kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:55 WIB

Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:42 WIB

Ditunda, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Langsa Menjadi Rabu

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:14 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026

Minggu, 1 Feb 2026 - 22:43 WIB