Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Mawar, Tiga Diduga Pelaku Diamankan

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 14:50 WIB

20308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi dirumah korban NM (54) di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang diketahui pada hari Minggu 12 Oktober 2025 siang sekira pukul 14.45 Wib.

Tiga orang diduga pelaku ditangkap pada hari Sabtu 8 November 2025 sore sekitar pukul 17.00 Wib yakni dua orang pelaku pencurian inisial AFC (17) warga jl. Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan KPS (22) warga jl. Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar serta satu pelaku lagi diduga sebagai penadah inisial Jul (53) warga jl. Padang sidimpuan, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan korban kembali kerumahnya di Jalan Mawar setelah bekerja sebagai Ojek Online (Ojol). Setiba dirumahnya tersebut korban melihat pintu besi samping rumahnya telah terbuka, sehingga korban merasa curiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya korban mengecek kembali pintu belakang rumah kemudian menemukan pintu sudah sudah terbuka karena hendle pintu dirusak. Korban memberitahu kepada tetangganya inisial N (61) bahwa korban mengalami pencurian. Lalu korban bersama tetangganya tersebut  mengecek barang-barang di dalam rumahnya kemudian diketahui bahwa emas didalam Kamar tidurnya sudah hilang, lalu kotak infak berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya, 2 tabung Gas Elpiji 3 Kg serta uang sebesar Rp. 30.000 di atas meja juga tidak hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp30 juta dan sore harinya sekira pukul 17:16 korban melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi No. No Laporan LP/B/33/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Mengetahui itu Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H perintahkan Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 8 November 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras bersama tim berhasil mengungkap tindak pidana curat tersebut dengan menangkap terduga pelaku AFC di jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Diduga Pelaku AFC mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa pintu hingga teruka lalu masuk kedalam kamar dan melihat cincin mas di atas meja, kemudian membuka Laci dan melihat sebuah kalung mas  serta mencuri kotak Infak yang berada di atas rak piring. Setelah keluar dari pintu belakang rumah korban tersebut AFC pergi ke tempat tongkrongan dan bertemu terduga pelaku KPS lalu menyuruh KPS menjualkan emas curian tersebut.

Mendengar pengakuan itu Kanit Jatanras bersama tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 Wib KPS ditangkap sedang bermain internet di Warnet Sanum jl. Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

KPS mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut kepada terduga pelaku Jul tukang perak di Jl. Rindam 1 Pasar Pagi Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Kanit Jatanras bersama tim kembali melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 18.30 Wib Jul ditangkap di jl. Padangsidimpuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

“Hingga saat ini ketiga terduga pelaku itu sudah diserahkan ke Polsek Siantar Barat karena laporan polisi (LP) nya di Polsek Siantar Barat untuk diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi./Humas P Siantar(Han)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026
Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM
Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan
Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB