TLii | SUMUT | Deli Serdang – Pembangunan proyek drainase di Jalan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan anggaran Rp 1.429.802.000, kini menjadi sorotan publik. Hal ini bukan hanya karena proyek berada di jalur lalu lintas yang padat, tetapi juga karena dugaan kuat adanya pengabaian serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Kamis, (11/12/2025)
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Selasa (09/12/2025), terlihat beberapa pekerja sedang melakukan pengerjaan drainase tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, rompi pelindung, maupun sarung tangan. Bahkan, sebagian pekerja tampak hanya mengenakan sandal jepit saat berada di dalam galian yang memiliki risiko tinggi.
Selain itu, minimnya rambu-rambu keselamatan di sekitar lokasi memperparah kondisi. Kendaraan yang melintas harus memperlambat laju karena area kerja tidak dipagari dan tidak diberi tanda peringatan memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja hanya menjawab singkat saat ditanya mengapa tidak menggunakan APD.
“Panas,” ujarnya.
Padahal, kelalaian serupa pernah menimbulkan korban jiwa. Beberapa waktu lalu, seorang pekerja drainase di kawasan Marindal meninggal dunia akibat tersengat listrik saat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan.
Kontraktor Beranggaran Besar, K3 Justru Diabaikan
Menurut data resmi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang, proyek ini dikerjakan oleh CV IBNU KAYA FAMILY. Namun, meski nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, penerapan K3 di lapangan tampak jauh dari standar yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Tak hanya itu, pada dokumen pagu anggaran proyek, volume pekerjaan tidak dicantumkan, sehingga publik kehilangan akses untuk melakukan kontrol sosial. Hal ini bertentangan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap penggunaan dana negara dapat diakses secara terbuka.
Ketidakjelasan volume dan spesifikasi teknis menimbulkan dugaan adanya potensi mark up, manipulasi administrasi, hingga pengerjaan asal jadi. Kondisi ini semakin memperkuat asumsi bahwa proyek tersebut berpotensi bermasalah secara kualitas maupun akuntabilitas.
K3 Masih Dipandang Sebagai Formalitas
Fenomena pengabaian K3 pada proyek pemerintah kerap terjadi dan dianggap hanya sebagai formalitas dokumen tender. Padahal, setiap pelanggaran K3 bisa berujung pada sanksi pidana, terlebih jika mengakibatkan kecelakaan kerja yang membahayakan nyawa manusia.

“Dengan nilai proyek sebesar ini, absennya disiplin K3 bukan hanya mengancam keselamatan pekerja, tetapi juga pengguna jalan yang melintas,” ujar salah satu pengamat infrastruktur yang enggan disebutkan namanya.
Dinas SDA BMBK Deli Serdang Dinilai Cuek
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak CV IBNU KAYA FAMILY maupun Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Janso Sipahutar, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran K3 dalam proyek drainase tersebut.
Publik pun menunggu langkah tegas dari pihak dinas, termasuk evaluasi terhadap kontraktor yang diduga mengabaikan standar keselamatan kerja dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.
(Tim Redaksi).


































