Balmon Banda Aceh Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal, Dihadiri Personel KOMLEKDAM IM

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:33 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Banda Aceh melaksanakan pemusnahan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak berizin dan tidak bersertifikat, Selasa (16/12/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Balmon Banda Aceh dalam rangka menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio, sekaligus melindungi layanan publik serta keselamatan masyarakat dari gangguan perangkat ilegal.

Perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan sepanjang tahun 2024. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong perangkat menggunakan mesin gerinda serta menghancurkannya dengan palu, sesuai ketentuan hukum telekomunikasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Balmon Banda Aceh menjelaskan, selama tahun 2024 pihaknya telah mengamankan sebanyak 109 unit alat dan perangkat telekomunikasi ilegal dari 32 pengguna dan penjual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 perangkat milik 15 pengguna telah diurus perizinannya dan dikembalikan kepada pemilik.

“Namun terdapat 50 perangkat dari 17 pengguna yang hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengurus izin, sehingga sesuai prosedur harus dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari proses hukum terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diamankan, guna memastikan tidak kembali beredar dan menimbulkan gangguan spektrum frekuensi radio di wilayah Aceh.

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pernika Komlekdam Iskandar Muda, Kepala Seksi Korwas PPNS Reskrimsus Polda Aceh, Ketua ORARI Daerah Aceh, Ketua RAPI Daerah Aceh, perwakilan TVRI Aceh, serta seluruh pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh.

Balmon Banda Aceh mengimbau masyarakat agar menggunakan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki izin dan sertifikasi resmi, demi terciptanya ketertiban spektrum frekuensi radio dan keamanan layanan komunikasi di wilayah Aceh.*[Yahbit]

Berita Terkait

Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru