TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
17/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 16 Desember 2025 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Wali Kota Medan dalam rangka memperkenalkan kepemimpinan Kepala Bapas Kelas I Medan yang baru sekaligus membahas potensi kerja sama dan dukungan Pemerintah Kota Medan terhadap program pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayah Kota Medan.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, pertemuan ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan klien pemasyarakatan melalui pelatihan keterampilan praktis guna menekan angka residivisme, meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pelayanan Bapas, serta mengurangi biaya operasional negara.

Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Tambok Sinaga dan Khaidir, Kepala Subseksi Registrasi Klien Dewasa Hanifah Mora Lubis, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Egi Novian, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bambang Edy Permono, serta Tim Humas Bapas Medan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapas Kelas I Medan yang menyampaikan maksud dan tujuan audiensi, sekaligus mengharapkan terjalinnya kolaborasi yang kuat antara Bapas Kelas I Medan dengan Pemerintah Kota Medan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, serta Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.
Diskusi berlangsung secara dua arah dan interaktif. Wali Kota Medan Rico Waas mengawali diskusi dengan mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pembimbingan klien pemasyarakatan, yang kemudian dijelaskan secara komprehensif oleh Kepala Bapas Kelas I Medan bersama Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan, Tambok Sinaga.
Selanjutnya, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan turut mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan penyediaan rumah singgah atau wadah penampungan sementara bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari dukungan sosial pasca-integrasi.
Wali Kota Medan menyampaikan apresiasi dan sambutan positif atas audiensi dan silaturahmi yang dilaksanakan Bapas Kelas I Medan. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya sosialisasi dan kerja sama yang dilakukan Bapas dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan di Kota Medan. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis terkait proses pembimbingan, persyaratan penjamin, waktu pemberian hak integrasi, serta strategi menekan angka pengulangan tindak pidana di tengah masyarakat.
Audiensi dan silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat sinergi antara Bapas Kelas I Medan dan Pemerintah Kota Medan guna mewujudkan pembimbingan klien pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis, dan berkelanjutan,Tegasnya.
(***)
































