TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
09/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara menghadirkan empat narasumber lintas sektor dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Kota Pematangsiantar, Senin (08/12). Pada kegiatan ini, fokus pembahasan diarahkan pada pentingnya desain industri dan merek terdaftar sebagai penggerak inovasi dan daya saing industri daerah yang berkelanjutan.

Dari aspek regulasi, Pemeriksa Desain Industri Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Junita Asni Siagian, menyampaikan materi mengenai pengenalan desain industri dan merek serta persyaratan dan tahapan pengajuan permohonan desain industri untuk memperoleh perlindungan hukum.

Ia menegaskan bahwa perlindungan desain industri tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai komersial dan daya tarik pasar suatu produk.

Sementara itu, Bagoes Maulana, Koordinator Pusat Kekayaan Intelektual, Kewirausahaan, dan Inkubator Bisnis LPPM Universitas Negeri Medan, menyoroti pentingnya transformasi paradigma desain industri di tengah tantangan global. Menurutnya, konsep desain modern harus mengusung prinsip “desain + inovasi + keberlanjutan” yang mencakup efisiensi produksi, kepedulian lingkungan, kesejahteraan sosial, serta ketahanan ekonomi jangka panjang.
Dari perspektif sektor pariwisata, Maike Moganai Ritonga, Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, menegaskan bahwa desain industri memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem kreatif.
Ia menyampaikan bahwa desain yang kuat mampu meningkatkan citra produk, menarik wisatawan, dan memperkuat identitas daerah di tengah persaingan global.
Sebagai narasumber keempat, Surya Saputra Simarmata, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, memaparkan penerapan desain industri dan merek terdaftar pada sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Ia menekankan bahwa perlindungan KI merupakan strategi efektif untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memperluas akses pasar.
Kegiatan diseminasi ditutup oleh Berkat Elhan Harefa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut, yang mengajak seluruh peserta untuk mengoptimalkan pemahaman yang diperoleh dan menyebarkannya kepada pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut menyediakan layanan konsultasi KI secara daring, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan seputar merek, paten, hak cipta, dan desain industri tanpa harus datang langsung ke kantor.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan serta mampu mendorong perkembangan industri kreatif dan pertumbuhan ekonomi daerah di Kota, Tutupnya.
(***)



























