TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG PURA
25/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Pura Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura memberikan Remisi Khusus Natal kepada enam orang warga binaan yang beragama Nasrani. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada warga binaan penerima remisi atas kedisiplinan dan perilaku baik yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik.

Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Pandia.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2238.PK.05.03 dan PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Dari enam narapidana yang menerima remisi, empat orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara dua orang lainnya mendapatkan remisi selama 15 hari.
Pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal berlangsung dengan tertib dan khidmat, diikuti oleh jajaran petugas serta warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura yang beragama Nasrani.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal, yaitu membentuk warga binaan yang menyadari kesalahannya, mampu memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari, Tegasnya.
(***)

































