TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
17/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 17 Desember 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Asahan tentang perubahan regulasi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara dan bertujuan untuk menyelaraskan produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan serta memastikan kebijakan daerah sejalan dengan visi Pemerintah Pusat, khususnya program Asta Cita Presiden.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut, Fauzi Iswahyudi, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Asahan, Agus Pranoto.

Fokus utama pembahasan adalah pengaturan tenaga profesional lainnya di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang yang berstatus sebagai Pegawai Non-ASN atau tenaga kontrak. Tenaga profesional tersebut meliputi dokter spesialis, perawat, apoteker, hingga tenaga non-medis yang direkrut secara mandiri oleh pihak rumah sakit guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang cepat, efektif, dan responsif.

Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa status kepegawaian tenaga profesional tersebut menggunakan sistem perjanjian kerja dengan sumber penggajian berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD, bukan melalui mekanisme APBN atau APBD sebagaimana PNS maupun PPPK. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang, Roby Pranata, menegaskan bahwa fleksibilitas pola rekrutmen ini sangat penting agar rumah sakit memiliki sumber daya manusia yang memadai tanpa terhambat oleh birokrasi kepegawaian yang kaku, sehingga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut melakukan telaah mendalam terhadap substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Proses harmonisasi juga berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2023 tentang pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan harmonisasi ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian sebagai simbol kesepakatan yuridis antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Asahan, sekaligus menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan, Terangnya.
(***)
































