Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu, Hadiri Sidang TPP Usulan Reintegrasi Di Rutan Kabanjahe

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:58 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN

24/12/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kabanjahe Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Usulan Reintegrasi yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Rabu (24/12/2025). Kegiatan sidang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang TPP dibuka secara resmi oleh Ketua Sidang TPP Rutan Kabanjahe, Andry Petra Jaya Bangun selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah). Dalam sidang tersebut, dibahas usulan integrasi bagi 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dengan rincian 28 orang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang untuk Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, dalam pengantarnya menyampaikan agar seluruh WBP yang diusulkan integrasi mengikuti sidang dengan sungguh-sungguh serta memperhatikan setiap arahan yang diberikan, khususnya dari Kepala Bapas Kelas I Medan.

Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, memberikan arahan kepada para WBP agar mampu menunjukkan perubahan perilaku yang nyata sebagai hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani.

Ia juga mengingatkan agar para WBP menjauhi komunitas atau lingkungan negatif yang berpotensi menjerumuskan kembali pada pelanggaran hukum.

Dalam arahannya, Kriston Napitupulu menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh Klien Pemasyarakatan, di antaranya melaksanakan wajib lapor secara tertib hingga masa pidana berakhir ditambah satu tahun masa percobaan.

Apabila klien tidak melaksanakan wajib lapor sebanyak tiga kali, maka Surat Keputusan Pembebasan dapat dicabut karena melanggar syarat khusus. Selain itu, klien diharapkan tidak mengulangi tindak pidana serta aktif mengikuti program pembimbingan di Bapas, baik Bimbingan Kepribadian seperti kegiatan keagamaan dan konseling, maupun Bimbingan Kemandirian melalui pelatihan keterampilan kerja.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan program reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal sehingga para WBP mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan mandiri, Tegasnya.

#BapasMedan
#BapasMedanHebat

(***)

Berita Terkait

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil
Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan
Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru