PIDIE — Klaim sebagai wartawan kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum. Seorang pria berinisial ESP, yang sebelumnya telah dicoret dari struktur redaksi sebuah media daring, kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga mencuri satu unit kamera dan satu unit laptop dari sebuah studio produksi di Kabupaten Pidie.
Ia dilaporkan telah diamankan polisi di Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini mencuat setelah pengelola studio tempat kejadian perkara menemukan hilangnya peralatan utama yang selama ini digunakan untuk aktivitas produksi konten.
Kehilangan tersebut tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga memicu kecurigaan serius karena barang-barang itu bernilai jutaan rupiah dan tidak mungkin raib tanpa jejak.
Penelusuran internal yang dilakukan korban mengarah kepada ESP yang diketahui sempat berada di lokasi studio sebelum peralatan tersebut hilang.
Informasi itu kemudian diperkuat oleh keterangan sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas terduga pelaku dalam rentang waktu menjelang kejadian.
Dugaan pun mengerucut bahwa pengambilan barang dilakukan secara sengaja tanpa izin.
Setelah laporan resmi dilayangkan, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Aparat berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke Banda Aceh.
Dari informasi yang diperoleh, ESP telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kronologi, motif, serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain.
Sumber internal kepolisian membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses pendalaman masih berlangsung, termasuk penelusuran keberadaan barang bukti dan pengumpulan keterangan tambahan.
Aparat juga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal pidana yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan atau pengulangan perbuatan.
Di sisi lain, pihak redaksi tempat ESP sebelumnya bernaung telah menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan institusi mereka.
Pencoretan dari struktur redaksi dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, menyusul persoalan internal dan dugaan pelanggaran serius terhadap etika profesi.
Manajemen menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan terduga pelaku merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak bisa dikaitkan dengan institusi pers mana pun.
Kasus ini kembali membuka luka lama dunia jurnalistik: maraknya individu yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik.
Penyalahgunaan identitas pers bukan hanya mencederai etika dan merusak kepercayaan publik, tetapi juga menyeret profesi mulia ini ke dalam pusaran persoalan hukum yang memalukan.
Di tengah upaya pers menjaga integritas dan independensi, tindakan semacam ini menjadi pengingat bahwa verifikasi, penegakan kode etik, dan penindakan tegas terhadap oknum bermasalah adalah keharusan. Tanpa itu, profesi wartawan akan terus dibayangi stigma akibat ulah segelintir orang yang menjadikan status pers sebagai tameng untuk perbuatan tercela.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Publik menanti kejelasan proses hukum serta pengungkapan fakta secara terbuka dan akuntabel, agar perkara ini tidak berhenti sebagai isu kriminal semata, melainkan juga menjadi momentum pembenahan serius terhadap praktik-praktik penyalahgunaan profesi di ranah jurnalistik. []



























