TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
25/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ronny Steven serta Kepala Sub Seksi Administrasi Perawatan Wisnu Jatmiko. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Pemberian remisi merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai memiliki tingkat risiko yang semakin menurun,” ujar Andi Surya membacakan sambutan menteri.

Lebih lanjut disampaikan bahwa remisi tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih optimal. Dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan untuk menuntun warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” tambah Andi Surya.
Adapun rincian penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas I Medan yakni:
54 orang WBP memperoleh remisi 15 hari
151 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan
8 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari
2 orang WBP memperoleh Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1 bulan
Dari total 215 warga binaan yang menerima remisi, 1 orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi tersebut.
Pelaksanaan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, serta tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Melalui momentum Natal ini, diharapkan warga binaan dapat melakukan refleksi diri, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat, Terangnya.
Pewarta : Yeni Erikah

































