TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
24/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Rutan Tanjung, Rabu 24 Desember 2025 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Mashudi, secara virtual melalui Zoom Meeting. Pengarahan ini membahas pelaksanaan pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, bersama para pejabat struktural dan staf, bertempat di Ruang Zoom Rutan Tanjung. Pengarahan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia guna menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan pembebasan hak bersyarat agar berjalan tepat, profesional, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menegaskan bahwa pemberian hak bersyarat harus dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan, objektivitas, serta penegakan nilai keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan proses pemberian hak bersyarat.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan (Dirbinapi Anbin), Yulius Sahrulzah, menambahkan bahwa ketelitian menjadi faktor utama dalam pelaksanaan pemberian hak bersyarat. Ia mengingatkan seluruh petugas untuk cermat dalam aspek administrasi, mulai dari kelengkapan dokumen, keabsahan data, hingga kesesuaian prosedur dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketelitian merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pemberian hak bersyarat kepada narapidana. Pastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur, karena ketepatan administratif menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap sistem Pemasyarakatan,” tegas Yulius.
Sebagai tindak lanjut pengarahan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk melaksanakan seluruh kebijakan serta arahan yang telah disampaikan oleh pimpinan. Ia menegaskan bahwa Rutan Tanjung akan terus meningkatkan kualitas kinerja, khususnya dalam pelaksanaan pemberian hak bersyarat, agar berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme.
“Sebagai jajaran Pemasyarakatan, kami berkomitmen melaksanakan setiap kebijakan dan arahan yang diberikan. Rutan Tanjung akan terus meningkatkan profesionalisme serta memastikan pelaksanaan pemberian hak bersyarat berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Karutan Tanjung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Tanjung semakin memahami mekanisme dan ketentuan pemberian hak bersyarat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal, transparan, dan berkeadilan dalam mendukung terwujudnya layanan Pemasyarakatan yang profesional dan humanis, Terangnya.
(***)


































