Kutacane | Timelines News
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NO, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Tenggara, dilaporkan karena diduga tidak masuk kantor selama lebih dari enam bulan. Jumat (30/01/2026)
Informasi yang diterima Timelines iNews Investigasi (TLII) menyebutkan, meskipun masih tercatat aktif sebagai Kasubag DLHK Aceh Tenggara, yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk kantor dalam kurun waktu tersebut.
Bahkan, menurut sumber internal, ketidakhadiran NO bukan tanpa alasan. Oknum ASN tersebut disebut-sebut menetap dan bekerja di Malaysia, sehingga praktis tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara.
Kendati telah berbulan-bulan tidak masuk kerja, hingga kini NO belum diketahui menerima sanksi tegas dari pejabat berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya penegakan disiplin ASN dan terkesan adanya pembiaran.
Sumber TLII menilai, kasus bolos kerja ini bertolak belakang dengan upaya penegakan disiplin ASN, khususnya Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2026 serta Instruksi Bupati Nomor 800/04/2026 tentang penegakan disiplin ASN dan kode etik di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, ST, MT, saat dikonfirmasi TLII pada Kamis (30/1/2026), menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kadis LHK Aceh Tenggara, Ahmad Yani Desky, SH, MM, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi TLII yang disampaikan melalui WhatsApp pada Kamis (30/1/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Sabaruddin, kepada TLII pada Jumat (30/1/2026) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kadis LHK terkait tidak masuk kerjanya NO selama berbulan-bulan. Informasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.
Meski demikian, hingga saat ini status NO masih tercatat sebagai ASN aktif. Hal tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, lemahnya pengawasan kepegawaian, serta potensi tetap diterimanya gaji dan tunjangan negara meskipun tidak menjalankan tugas.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama lebih dari 10 hari kerja berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM, Inspektorat, maupun DLHK Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian dan langkah penindakan terhadap yang bersangkutan.
Masyarakat pun mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera memerintahkan pemeriksaan khusus dan membuka hasilnya secara transparan, agar penegakan disiplin ASN tidak tebang pilih dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.
Timelines iNews Investigasi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.



































