KUTACANE — Dugaan pemotongan dana makan dan minum anak yatim, piatu, serta anak terlantar di UPTD Panti Asuhan Tunas Murni, Desa Biak Muli, Kabupaten Aceh Tenggara, mencuat ke permukaan dan memantik keprihatinan publik. Anggaran sosial yang bersumber dari keuangan negara tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
Informasi yang diperoleh Timelines iNews Investigasi di Kutacane, Selasa (27/1/2026), menyebutkan bahwa nilai dugaan pemotongan anggaran mencapai ratusan juta rupiah atau sekitar 20 persen dari total pagu dana tahun anggaran 2025. Dana yang dipersoalkan berasal dari anggaran makan anak yatim, piatu, dan anak terlantar yang semestinya dipertahankan demi pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak yang diasuh oleh negara.
Sumber yang dinilai layak dipercaya mengungkapkan bahwa dugaan pemotongan dana tersebut dilakukan hingga lima kali pungutan. Total nilai dana yang diduga dipotong berkisar antara Rp200 juta hingga Rp250 juta dari pagu anggaran sekitar Rp1 miliar yang dialokasikan untuk Panti Asuhan Tunas Murni, Aceh Tenggara.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pemotongan dana ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara;
Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara;
Pasal 12 huruf e terkait dugaan pemerasan atau pungutan oleh pejabat atau aparatur negara.
Selain itu, dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan mewajibkan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya.
Menurut sumber tersebut, pihak pengelola panti asuhan berada dalam posisi struktural yang lemah. Panti Asuhan Tunas Murni merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara, sementara seluruh Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berada dan dikendalikan oleh Dinas Sosial Aceh Tenggara.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni, Endang Sri Wahyuni, selaku pengelola panti, enggan memberikan keterangan terkait dugaan pungutan maupun besaran DIPA anggaran. Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Dinas Sosial Aceh Tenggara. Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi kepada media yang telah memberikan perhatian terhadap kondisi serta keluh kesah Panti Asuhan Tunas Murni.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara, Bahagia Wati, saat ditemui media cetak di ruang kerjanya pada Selasa (27/1/2026), membantah keras adanya dugaan pemotongan dana tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh persoalan dengan pihak Panti Asuhan Tunas Murni telah diselesaikan dan menegaskan tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak benar sama sekali.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Bahagia Wati turut menghadirkan pihak pengelola panti asuhan sebagai upaya membantah dugaan pungutan dana makan anak yatim, piatu, dan anak terlantar di lingkungan UPTD Dinas Sosial Aceh Tenggara. Namun, suasana konfirmasi berlangsung tegang dan terkesan emosional.
Di sisi lain, seorang pegawai Dinas Sosial Aceh Tenggara yang enggan disebutkan namanya menilai persoalan ini patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Ia mengaitkan munculnya dugaan tersebut dengan sorotan publik sebelumnya terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial dalam penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh Tenggara.
“Kemarin saat aksi Aliansi Peduli Banjir Aceh Tenggara, sempat ada tuntutan agar Kepala Dinas Sosial dicopot karena dinilai tidak becus menangani banjir. Hari ini muncul lagi dugaan pemotongan anggaran uang makan panti asuhan. Ini sudah gawat,” ujarnya.
Mencuatnya dugaan ini memicu desakan publik agar Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan—segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara serta untuk menjamin perlindungan hak anak yatim, piatu, dan anak terlantar sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(Madiansyah B)



































