KUTACANE | Timelines News Investigasi – Rumor dugaan pemotongan dana makan dan minum anak yatim di UPTD Panti Asuhan Tunas Murni, Desa Biak Muli, Kabupaten Aceh Tenggara, mulai menemui titik terang.
Isu yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat tersebut mencuat kembali setelah adanya pengakuan dari Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bahagiawati, kepada Timelines News, Kamis (29/1).
“Dana makan minum anak yatim UPTD Panti Asuhan Tunas Murni tahun 2025 itu telah kami kembalikan kepada Kepala UPTD,” ujar Bahagiawati.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak dipotong sebagaimana yang diberitakan sejumlah media maupun dibicarakan masyarakat. Menurutnya, dana itu hanya dipinjam sementara dan telah dikembalikan sepenuhnya kepada pihak UPTD.
“Yang jelas, dana makan minum anak yatim itu sudah kami kembalikan, jadi tidak ada masalah lagi,” kata Bahagiawati. Namun demikian, ia tidak merinci kapan pengembalian dilakukan serta berapa jumlah dana yang telah dikembalikan.
Sebelumnya, isu dugaan pemotongan dana makan minum anak yatim ini sempat mengemuka dan menjadi sorotan publik Aceh Tenggara. Bahkan, persoalan tersebut mencuat dalam pandangan umum anggota DPRK Aceh Tenggara pada pembahasan Rancangan APBK (RAPBK) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang dinilai layak dipercaya, dugaan pemotongan atau peminjaman dana tersebut dilakukan setelah dana kegiatan makan dan minum anak yatim tahun 2025 masuk ke rekening Kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni.
Setelah dana masuk ke rekening, sebagian dana disebut-sebut ditarik oleh Kepala UPTD, sementara sebagian lainnya—sekitar Rp40 juta—ditransfer kembali ke rekening pejabat di Dinas Sosial Aceh Tenggara.
Menurut sumber tersebut, transfer da okna dilakukan dalam beberapa tahap. Bahkan, total dana makan dan minum anak yatim dan anak terlantar yang dipinjam atau dipotong disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran tahunan yang hampir menyentuh Rp900 juta.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi, mengaku kecewa dan merasa prihatin. Ia menegaskan bahwa anggaran makan dan minum anak yatim di UPTD Panti Asuhan Tunas Murni diperuntukkan untuk satu tahun anggaran penuh.
“Jika dana itu dipinjam oleh Kadis Sosial, maka otomatis anggaran makan minum anak yatim berkurang. Dampaknya, porsi atau menu makanan anak-anak pasti ikut dikurangi,” ujarnya.
Jupri Yadi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Ini jelas perbuatan menyimpang dan penyalahgunaan jabatan. Apa urusannya Kadis Sosial meminjam dan menggunakan dana kegiatan makan minum anak yatim?” sindirnya.
Ia menegaskan, persoalan dugaan pemotongan—yang kemudian disebut sebagai peminjaman—harus diperjelas secara transparan, mengingat isu tersebut telah menjadi pembahasan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara pada pembahasan RAPBK 2026 lalu.
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan
KUTACANE | Timelines News Investigasi —
Rumor dugaan pemotongan dana makan dan minum anak yatim di UPTD Panti Asuhan Tunas Murni, Desa Biak Muli, Kabupaten Aceh Tenggara, mulai menemui titik terang.
Isu yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat tersebut mencuat kembali setelah adanya pengakuan dari Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bahagiawati, kepada Timelines News, Kamis (29/1).
“Dana makan minum anak yatim UPTD Panti Asuhan Tunas Murni tahun 2025 itu telah kami kembalikan kepada Kepala UPTD,” ujar Bahagiawati.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak dipotong sebagaimana yang diberitakan sejumlah media maupun dibicarakan masyarakat. Menurutnya, dana itu hanya dipinjam sementara dan telah dikembalikan sepenuhnya kepada pihak UPTD.
“Yang jelas, dana makan minum anak yatim itu sudah kami kembalikan, jadi tidak ada masalah lagi,” kata Bahagiawati. Namun demikian, ia tidak merinci kapan pengembalian dilakukan serta berapa jumlah dana yang telah dikembalikan.
Sebelumnya, isu dugaan pemotongan dana makan minum anak yatim ini sempat mengemuka dan menjadi sorotan publik Aceh Tenggara. Bahkan, persoalan tersebut mencuat dalam pandangan umum anggota DPRK Aceh Tenggara pada pembahasan Rancangan APBK (RAPBK) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang dinilai layak dipercaya, dugaan pemotongan atau peminjaman dana tersebut dilakukan setelah dana kegiatan makan dan minum anak yatim tahun 2025 masuk ke rekening Kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni.
Setelah dana masuk ke rekening, sebagian dana disebut-sebut ditarik oleh Kepala UPTD, sementara sebagian lainnya—sekitar Rp40 juta—ditransfer kembali ke rekening pejabat di Dinas Sosial Aceh Tenggara.
Menurut sumber tersebut, transfer dana dilakukan dalam beberapa tahap. Bahkan, total dana makan dan minum anak yatim dan anak terlantar yang dipinjam atau dipotong disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran tahunan yang hampir menyentuh Rp900 juta.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi, mengaku kecewa dan merasa prihatin. Ia menegaskan bahwa anggaran makan dan minum anak yatim di UPTD Panti Asuhan Tunas Murni diperuntukkan untuk satu tahun anggaran penuh.
“Jika dana itu dipinjam oleh Kadis Sosial, maka otomatis anggaran makan minum anak yatim berkurang. Dampaknya, porsi atau menu makanan anak-anak pasti ikut dikurangi,” ujarnya.
Jupri Yadi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Ini jelas perbuatan menyimpang dan penyalahgunaan jabatan. Apa urusannya Kadis Sosial meminjam dan menggunakan dana kegiatan makan minum anak yatim?” sindirnya.
Ia menegaskan, persoalan dugaan pemotongan—yang kemudian disebut sebagai peminjaman—harus diperjelas secara transparan, mengingat isu tersebut telah menjadi pembahasan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara pada pembahasan RAPBK 2026 lalu. (Madiansyah)



































