TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
26/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Dalam rangka implementasi serta menghadapi tantangan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam sistem hukum pidana sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara virtual, Senin (26/1/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta peserta pemagangan Bapas Palangka Raya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap substansi dan arah pembaruan hukum pidana nasional.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Hendra K. Putra, bertindak sebagai moderator dan menyampaikan materi terkait Implementasi dan Tantangan Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dalam Sistem Hukum Pidana Nasional.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan sejumlah kebaruan penting dalam KUHP Nasional, di antaranya tidak lagi dikenal pembagian tindak pidana ke dalam kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”. Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur konsep kurang mampu bertanggung jawab, perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman penjatuhan pidana, serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa penerapan KUHP Nasional yang baru menuntut kesiapan dan penyesuaian dari seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar pelaksanaan tugas berjalan optimal dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana.
“Melalui KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kita berfokus pada keadilan restoratif dan pidana alternatif. Hal ini menempatkan Bapas sebagai garda terdepan, karena Bapas berperan penting dalam pengawasan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,” ujar Theo.
Lebih lanjut dijelaskan, KUHP lama belum memberikan pedoman nilai yang jelas bagi hakim dalam proses penjatuhan pidana. Pola pemidanaan yang digunakan cenderung mekanis dan legalistik, sehingga menimbulkan disparitas serta disproporsionalitas putusan yang sulit dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.
Dengan hadirnya KUHP Nasional, diharapkan sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat peran strategis pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana nasional, Tandasnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)

































