BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram  Narkotika Jenis  Sabu

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

TLII>>Banda Aceh, 16 April 2026 — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada hari ini, Kamis (16/04/2026), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah, dkk.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan hasil positif mengandung metamfetamina/sabu.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah seberat 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 4.989,24 gram.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman oleh BNN Provinsi Aceh. Pengungkapan perkara ini bermula dari hasil analisis intelijen melalui kegiatan penyadapan (tapping) yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Provinsi Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib, saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T warna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang di dalamnya berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”, dengan total berat netto keseluruhan 4.994,24 gram.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kepala BNN Provinsi Aceh menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan barang sitaan yang telah ditetapkan.

 

BNN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Berita Terkait

PIM Raih Penghargaan BKKBN Aceh, Program TAMASYA Jadi Sorotan Pengasuhan Anak Berkualitas
Rutin Rawat Peralatan Pengamanan, Rutan Tanjung Pastikan Kesiapsiagaan Petugas
Lapas Padangsidimpuan Gandeng UIN Syuhada Bina Spiritual WBP Lewat Pembelajaran Al-Qur’an”
Pembinaan Kreatif di Bimker Lapas Padangsidimpuan, Warga Binaan Asah Keterampilan Pengelasan hingga Kerajinan Unik
Pembinaan Penyusunan Metadata fokus Pada Kuantitas dan Kualitas
Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba di Lingkungan Lapas
Hari Kelima Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun Masih Belum Membuahkan Hasil
Rutan Labuhan Deli Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah HBP ke-62

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:02 WIB

PIM Raih Penghargaan BKKBN Aceh, Program TAMASYA Jadi Sorotan Pengasuhan Anak Berkualitas

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Rutin Rawat Peralatan Pengamanan, Rutan Tanjung Pastikan Kesiapsiagaan Petugas

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 16 April 2026 - 12:30 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gandeng UIN Syuhada Bina Spiritual WBP Lewat Pembelajaran Al-Qur’an”

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

Pembinaan Kreatif di Bimker Lapas Padangsidimpuan, Warga Binaan Asah Keterampilan Pengelasan hingga Kerajinan Unik

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba di Lingkungan Lapas

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Hari Kelima Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun Masih Belum Membuahkan Hasil

Kamis, 16 April 2026 - 11:44 WIB

Rutan Labuhan Deli Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah HBP ke-62

Berita Terbaru