BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram  Narkotika Jenis  Sabu

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

TLII>>Banda Aceh, 16 April 2026 — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada hari ini, Kamis (16/04/2026), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah, dkk.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan hasil positif mengandung metamfetamina/sabu.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah seberat 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 4.989,24 gram.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman oleh BNN Provinsi Aceh. Pengungkapan perkara ini bermula dari hasil analisis intelijen melalui kegiatan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Provinsi Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib, saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T warna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang di dalamnya berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”, dengan total berat netto keseluruhan 4.994,24 gram.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kepala BNN Provinsi Aceh menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan barang sitaan yang telah ditetapkan.

 

BNN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Berita Terkait

GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:05 WIB

Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB