BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram  Narkotika Jenis  Sabu

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

TLII>>Banda Aceh, 16 April 2026 — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada hari ini, Kamis (16/04/2026), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah, dkk.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan hasil positif mengandung metamfetamina/sabu.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah seberat 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 4.989,24 gram.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman oleh BNN Provinsi Aceh. Pengungkapan perkara ini bermula dari hasil analisis intelijen melalui kegiatan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Provinsi Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib, saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T warna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang di dalamnya berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”, dengan total berat netto keseluruhan 4.994,24 gram.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kepala BNN Provinsi Aceh menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan barang sitaan yang telah ditetapkan.

 

BNN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Berita Terkait

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka
Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.
SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI
HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh
“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Rabu, 2 September 2026 - 04:53 WIB

Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran

Rabu, 2 September 2026 - 04:37 WIB

Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Berita Terbaru