TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
20/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Padangsidimpuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2023 yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Lapas Padangsidimpuan dan diikuti oleh seluruh jajaran internal, pada Selasa (20/1/2026).

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Padangsidimpuan, Erikjen Silalahi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam KUHP dan KUHAP terbaru yang memiliki keterkaitan langsung dengan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pembinaan, hak dan kewajiban warga binaan, serta peran petugas pemasyarakatan dalam penegakan hukum.

Erikjen Silalahi menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi seluruh petugas pemasyarakatan terhadap regulasi terbaru tersebut, agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa perubahan dan penyesuaian dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan serta profesionalisme jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait penerapan KUHP dan KUHAP dalam praktik pemasyarakatan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Padangsidimpuan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Lapas Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penegakan hukum serta pembinaan yang berkeadilan, Terangnya.
#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan
(***)



































