Gayo Lues, 19 Januari 2026 — Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Gayo Lues yang masih berada dalam situasi serba tidak pasti pascabencana alam, publik dikejutkan oleh informasi mengenai dugaan aktivitas sekelompok misionaris yang disebut-sebut berkoar di salah satu lokasi di wilayah tersebut. Informasi ini cepat menyebar dan memicu kegelisahan masyarakat, terutama karena muncul saat warga masih berjuang memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis akibat bencana.
Kabupaten Gayo Lues dikenal luas sebagai daerah religius dengan julukan negeri seribu hafiz. Identitas ini tidak sekadar simbol, tetapi lahir dari praktik kehidupan keagamaan yang kuat dan telah menjadi fondasi ketenteraman sosial masyarakat. Oleh karena itu, munculnya dugaan aktivitas misionaris di tengah situasi darurat pascabencana dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan stabilitas sosial apabila tidak segera disikapi secara bijak, terukur, dan bertanggung jawab oleh pihak berwenang.
Menanggapi kondisi tersebut, Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues Se-Indonesia (PMGI) melalui Ketua Umumnya, Syahputra Ariga, mendesak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Gayo Lues bersama Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk segera bersuara dan memberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Di tengah situasi pascabencana, masyarakat sangat membutuhkan ketenangan, kejelasan informasi, dan penguatan iman. Jika benar terdapat dugaan aktivitas misionaris yang dilakukan secara terbuka dan tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat, maka ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi. MPU dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues harus hadir memberi pencerahan agar tidak terjadi kegaduhan dan keresahan berkepanjangan,” tegas Syahputra Ariga.
PMGI menegaskan bahwa desakan ini bukan dimaksudkan untuk memicu konflik antarumat beragama. Sebaliknya, langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keharmonisan sosial, serta kekhusyukan kehidupan beragama di Aceh, yang memiliki kekhususan dalam penerapan nilai-nilai syariat Islam.
Secara normatif, pelaksanaan kehidupan beragama di Aceh telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, serta sejumlah qanun lain yang mengatur ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Dalam konteks tersebut, setiap aktivitas keagamaan wajib menghormati nilai, norma, dan kearifan lokal yang berlaku, terlebih di wilayah yang sedang berada dalam kondisi darurat pascabencana.
Syahputra Ariga menegaskan bahwa MPU memiliki peran formal dan strategis sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama, yakni memberikan fatwa, pertimbangan, dan bimbingan kepada pemerintah daerah serta masyarakat dalam aspek keagamaan. Oleh karena itu, kehadiran MPU di ruang publik saat ini dinilai sangat krusial untuk meluruskan informasi, menenangkan umat, dan mencegah berkembangnya spekulasi liar.
“MPU adalah benteng moral dan rujukan umat. Dalam situasi sensitif seperti ini, suara ulama sangat dibutuhkan untuk menjaga ketenteraman dan persatuan masyarakat Gayo Lues,” ujarnya.
Selain mendesak MPU untuk memberikan pandangan keagamaan dan imbauan yang menyejukkan, PMGI juga meminta Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersama unsur Forkopimda untuk segera melakukan klarifikasi lapangan secara objektif dan transparan. Klarifikasi ini penting guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mencegah isu tersebut berkembang menjadi konflik sosial.
“Jangan sampai di saat masyarakat masih dalam proses pemulihan pascabencana, justru muncul persoalan baru yang dapat menggoncang ketenangan batin dan iman masyarakat. Negeri seribu hafiz harus dijaga marwahnya, tidak hanya melalui simbol, tetapi melalui kebijakan dan sikap yang menenangkan umat,” tambah Syahputra Ariga.
Di akhir pernyataannya, PMGI mengajak seluruh elemen masyarakat Gayo Lues untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penanganan persoalan ini kepada lembaga yang berwenang. Dalam situasi pascabencana, persatuan, solidaritas, dan kedewasaan sikap dinilai sebagai modal utama untuk menjaga keharmonisan sosial dan mempercepat pemulihan daerah.


































