TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI
29/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tebing Tinggi bbLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (29/1/2026) pukul 10.00 WIB di Aula Sasana Tama Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan hak integrasi serta penguatan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sidang TPP tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan hak integrasi bagi narapidana.
Dalam sidang tersebut, dibahas sejumlah usulan program pembinaan dan integrasi bagi WBP, di antaranya program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), kegiatan tadarus malam Ramadhan, kegiatan kepramukaan, penugasan tamping kebersihan kantin lapas, serta usulan asimilasi luar tembok lapas.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara Kepala Lapas dengan jajaran pejabat struktural. Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim TPP, serta melibatkan Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Pos Bapas Kelas I Medan.
Seluruh rangkaian kegiatan Sidang TPP berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh tanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pungkasnya.
#kemenimipas
#ditjenpas
#lapastebingtinggi
#latetiberiman
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)


































