Polsek Medan Baru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:19 WIB

20135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

09/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Baru  Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pembobolan rumah) dan mengamankan dua orang pelaku pria dewasa, Senin (5/1/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku masing-masing berinisial Kasihman Sinambela (27), warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan Ali (33), warga Jalan Sei Sira, Kelurahan Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritoang, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Salon Nabita Therapy, Jalan Sei Putih No. 30, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

“Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset kapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi seberat 50 kilogram,” jelas Iptu Poltak.

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Erlina (66), warga Komplek Tasbi Blok G No. 79, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, mengalami kerugian material sekitar Rp38.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Medan Baru.

Setelah menerima laporan, pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas Reskrim Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke dalam salon dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping, kemudian mengambil barang-barang tersebut. Selanjutnya hasil curian dijual kepada penadah besi tua (botot) di sekitar rel kereta api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, seharga Rp1.700.000, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya merayakan Tahun Baru.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Iptu Poltak.

(***)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu
Pramuka Jadi Wadah Pembinaan Karakter Dan Kemandirian di Lapas Kelas I Medan
Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Tanjung Pura Tebar 2.000 Ekor Bibit Ikan Nila
Pastikan Kondisi Aman Dan Siaga, Laperdan Lakukan Kontrol Area Branggang
Laperdan Dan LPKA Medan Gelar Pertandingan Voli Persahabatan, Perkuat Hubungan Kerja
Suasana Haru Warnai Pelepasan Pejabat Karu Kepegawaian dan Keuangan Lapas Binjai

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 17:21 WIB

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:26 WIB

Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18 WIB

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:00 WIB

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:34 WIB

6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Serikat Aksi Peduli Aceh kembali Menyoroti Kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:55 WIB

Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:42 WIB

Ditunda, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Langsa Menjadi Rabu

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:14 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026

Minggu, 1 Feb 2026 - 22:43 WIB