TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
09/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Baru Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pembobolan rumah) dan mengamankan dua orang pelaku pria dewasa, Senin (5/1/2026) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Kasihman Sinambela (27), warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan Ali (33), warga Jalan Sei Sira, Kelurahan Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritoang, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Salon Nabita Therapy, Jalan Sei Putih No. 30, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
“Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset kapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi seberat 50 kilogram,” jelas Iptu Poltak.
Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Erlina (66), warga Komplek Tasbi Blok G No. 79, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, mengalami kerugian material sekitar Rp38.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Medan Baru.
Setelah menerima laporan, pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas Reskrim Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke dalam salon dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping, kemudian mengambil barang-barang tersebut. Selanjutnya hasil curian dijual kepada penadah besi tua (botot) di sekitar rel kereta api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, seharga Rp1.700.000, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya merayakan Tahun Baru.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Iptu Poltak.
(***)



































