Proyek Irigasi Lawe Harum Agara Rp26 Miliar Diduga Bermasalah, Indikasi Penyimpangan Anggaran dan BBM Subsidi Menguat

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:11 WIB

20261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA — Proyek pembangunan Irigasi Lawe Harum di Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan. Proyek bernilai sekitar Rp26 miliar yang diduga dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tersebut disinyalir menyimpan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari tata kelola keuangan hingga dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran Timelines iNews iNvestigasi, progres pekerjaan fisik di lapangan dilaporkan telah mencapai sekitar 30 persen. Namun demikian, pihak terkait justru menyebutkan bahwa belum ada penarikan atau pencairan dana proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait mekanisme pembiayaan dan transparansi pelaksanaan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang disebut bernama Adi Gogoyong mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dilakukan pencairan anggaran. Ia juga mengaku sempat meminjam dana pribadi sebesar Rp50 juta untuk mendukung keberlangsungan pekerjaan. Fakta tersebut dinilai janggal mengingat nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain persoalan anggaran, Timelines iNews iNvestigasi juga menerima informasi mengenai dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek. Seluruh alat berat, termasuk excavator, diduga tidak menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri sebagaimana diwajibkan bagi proyek konstruksi skala besar dan proyek strategis nasional.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta ketentuan Kementerian ESDM yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri dan proyek bernilai besar.

Lebih jauh, ketidaksesuaian antara progres fisik dan pencairan anggaran juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan proyek.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Aceh Tenggara (Polres Agara) melalui unit Tipidter, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan anggaran, praktik tidak transparan, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Hutama Karya (Persero) maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan-dugaan yang mencuat di lapangan.

Timelines iNews iNvestigasi akan terus melakukan pendalaman, penelusuran data, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.

*Dasar Hukum yang Relevan*

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
  • Peraturan Menteri ESDM tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi
  • Peraturan LKPP tentang Sanksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan hasil penelusuran awal. Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sesuai Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan
Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar
6 Bulan Tak Masuk Kantor, Oknum ASN Dinas LHK Aceh Tenggara Dilaporkan
Serikat Aksi Peduli Aceh kembali Menyoroti Kinerja Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:33 WIB

Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 22:01 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Senin, 2 Februari 2026 - 21:20 WIB

Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:00 WIB

PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara

Senin, 2 Februari 2026 - 18:44 WIB

Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:40 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram

Berita Terbaru