
KUTACANE, ACEH TENGGARA — Proyek pembangunan Irigasi Lawe Harum di Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan. Proyek bernilai sekitar Rp26 miliar yang diduga dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tersebut disinyalir menyimpan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari tata kelola keuangan hingga dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Berdasarkan hasil penelusuran Timelines iNews iNvestigasi, progres pekerjaan fisik di lapangan dilaporkan telah mencapai sekitar 30 persen. Namun demikian, pihak terkait justru menyebutkan bahwa belum ada penarikan atau pencairan dana proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait mekanisme pembiayaan dan transparansi pelaksanaan proyek.

Saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang disebut bernama Adi Gogoyong mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dilakukan pencairan anggaran. Ia juga mengaku sempat meminjam dana pribadi sebesar Rp50 juta untuk mendukung keberlangsungan pekerjaan. Fakta tersebut dinilai janggal mengingat nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain persoalan anggaran, Timelines iNews iNvestigasi juga menerima informasi mengenai dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek. Seluruh alat berat, termasuk excavator, diduga tidak menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri sebagaimana diwajibkan bagi proyek konstruksi skala besar dan proyek strategis nasional.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta ketentuan Kementerian ESDM yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri dan proyek bernilai besar.
Lebih jauh, ketidaksesuaian antara progres fisik dan pencairan anggaran juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan proyek.
Atas dasar temuan tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Aceh Tenggara (Polres Agara) melalui unit Tipidter, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan anggaran, praktik tidak transparan, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Hutama Karya (Persero) maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan-dugaan yang mencuat di lapangan.
Timelines iNews iNvestigasi akan terus melakukan pendalaman, penelusuran data, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.
*Dasar Hukum yang Relevan*
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
- Peraturan Menteri ESDM tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi
- Peraturan LKPP tentang Sanksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan hasil penelusuran awal. Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sesuai Undang-Undang Pers.



































