Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Empat Terduga Pelaku Pengancaman dan Percobaan Perusakan di Kantor BPKD

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:55 WIB

2071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan atau percobaan perusakan yang terjadi di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan. Keempat terduga pelaku diamankan setelah diduga melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan pegawai dan fasilitas kantor pemerintahan, Rabu, 21 Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor BPKD yang berlokasi di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Para terduga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara merusak satu unit printer serta mencoba melakukan pembakaran di dalam ruangan perbendaharaan dengan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39) di seputaran gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa motif sementara dari perbuatan tersebut diduga karena rasa sakit hati dan kemarahan para pelaku terkait belum dibayarkannya uang proyek yang telah mereka kerjakan. “Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Saat ini keempat terduga pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol air mineral kosong yang diduga digunakan untuk membawa BBM, satu unit printer warna hitam yang dirusak, serta rekaman CCTV dari Kantor BPKD Aceh Selatan. Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Aceh Selatan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Lapas Tebing Tinggi Dukung Program Pendidikan Kesetaraan Bagi Narapidana Dan Anak Binaan
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Internal Pejabat Struktural
Rutan Kls IIB Tanjung Terima Bantuan Kain Dan Atribut PDH Terbaru Dari Kemenimipas
Rutan Tanjung Mengikuti Rapat Virtual Pendidikan Kesetaraan, Wujud Komitmen Dalam Pembinaan Warga Binaan
Wagub Aceh Dampingi Mendagri Kunjungi Posko Pengungsian Terdampak Bencana di Aceh Utara
Bapas Kelas I Medan Gelar Pengajian Rutin Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Bapas Kelas I Medan Tinjau Lahan Pembangunan Bapas Baru di Pematang Siantar
Lapas Perempuan Medan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Lapas Tebing Tinggi Dukung Program Pendidikan Kesetaraan Bagi Narapidana Dan Anak Binaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Internal Pejabat Struktural

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:57 WIB

Bapas Kelas I Medan Tinjau Lahan Pembangunan Bapas Baru di Pematang Siantar

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:18 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:02 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:48 WIB

Lapas Padangsidimpuan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Hukum Junius Nduru & Partner

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:14 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Dan Brimob Tangkap Pelaku Pungli Di Jalur Tol Kampung Kurnia

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:13 WIB

PT KAI Divre I Sumut Berhasil Kembalikan 14 Barang Tertinggal Senilai Rp40 Juta kepada Pemiliknya

Berita Terbaru