Wali Kota Lhokseumawe Peringatkan Pengusaha: UMP Aceh 2026 Wajib Dijalankan, Langgar Siap Dipidana

RAMAZANI

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:40 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH memimpin langsung kegiatan Silaturahmi dan Implementasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Jum’at (23/01/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi pertemuan perdana yang mempertemukan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di wilayah setempat.

 

Dalam arahannya, Wali Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membangun komunikasi, sinergisitas, dan pemahaman bersama antara pemerintah dan dunia usaha demi kemaslahatan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini adalah pertemuan pertama seperti ini. Mungkin sebelumnya belum pernah dilakukan. Kami ingin membangun komunikasi dan sinergi yang baik demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Lhokseumawe,” ujar Dr Sayuti.

 

Wali Kota menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Tahun 2026, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan memastikan kebijakan tersebut terlaksana di lapangan.

 

“Perlu kami tegaskan, ini bukan kebijakan Wali Kota, melainkan keputusan Pemerintah Provinsi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan, kecuali instansi pemerintah dan usaha mikro/UMKM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Untuk Kota Lhokseumawe, UMP Aceh Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen, dan mulai berlaku pada bulan Maret 2026. Pemko Lhokseumawe tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tersendiri dan sepenuhnya mengikuti ketetapan provinsi.

 

Wali Kota juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penyitaan aset perusahaan.

 

“Ini adalah kewajiban saya sebagai Wali Kota kepada masyarakat Lhokseumawe dan juga kewajiban kepada negara, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Sayuti.

 

Selain implementasi UMP, Wali Kota turut menekankan kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, dengan ketentuan minimal 80 persen pekerja ber-KTP Lhokseumawe. Perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan hari besar keagamaan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni menjelang Idul Fitri, Idul Adha, dan bulan puasa, paling lambat tiga hari sebelum hari raya. Tunjangan tersebut setara dengan 1 kilogram daging beserta bumbu, yang dapat diberikan dalam bentuk uang atau sesuai kebijakan perusahaan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BMK Lhokseumawe menyampaikan ajakan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe. BMK juga menegaskan komitmen transparansi dengan mempublikasikan laporan hingga tingkat gampong melalui seluruh platform website di Kota Lhokseumawe.

 

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe mengungkapkan bahwa masih terdapat 12 perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 20 perusahaan dengan rata-rata upah di bawah UMP, serta sekitar 20 perusahaan yang terdaftar di luar wilayah Lhokseumawe, seperti di DKI Jakarta.

 

BPJS Kesehatan Lhokseumawe menambahkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja beserta tanggungan, termasuk hingga tiga orang anak.

Pemko Lhokseumawe berharap seluruh perusahaan dan pelaku usaha dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe H. Damanhur, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Lhokseumawe. Sebanyak 62 badan usaha dan perusahaan dari berbagai sektor hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya sektor energi, perhotelan, jasa keuangan, manufaktur, kuliner, otomotif, hingga perdagangan.

Berita Terkait

Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Aceh,Tuntut Pencabutan Pergub JKA
KACABDIN Aceh Tenggara Tegur Para Kepala Sekolah Tingkat SMA dan SMK.
Diskominfo Lhokseumawe Perkuat Disiplin dan Budaya Kerja Melalui Apel Pagi
Lhokseumawe Siap “Naik Kelas”? Ini yang Dibahas Wali Kota dengan Wamenkomdigi
Rutan Tanjung Perkuat Disiplin, Laksanakan Pemeriksaan Atribut dan Integritas Petugas Usai Upacara
Raymon Andika Girsang: KKN Tematik Harus Hadirkan Semangat Baru dan Manfaat Nyata bagi Warga Binaan
Jaksa Menyapa: Kejari Langsa Gandeng Diskominfo Edukasi Bijak Bermedsos dan Hindari UU ITE
Tingkatkan Literasi Kesehatan, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Dibekali Teknik Bantuan Hidup Dasar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:29 WIB

Raymon Andika Girsang: KKN Tematik Harus Hadirkan Semangat Baru dan Manfaat Nyata bagi Warga Binaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:41 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Apresiasi Jajaran: Juara 1 Alur Terbaik Video Pemasyarakatan Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:40 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Lepas Galang Tresno Prakoso, Sambut Masripani sebagai Kasubsi Pengelolaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:58 WIB

Karutan Tanjung Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Kalsel, Perkuat SDM dan Organisasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:58 WIB

Raymond Andika Girsang: Juara 1 Video “Suara Pemasyarakatan Melawan Narkoba” Bukti Kerja Keras Jajaran

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 05:41 WIB

Gandeng Kemenag Tabalong, Rutan Tanjung Perkuat Iman WBP Nasrani Lewat Renungan Rohani

Kamis, 30 April 2026 - 05:21 WIB

Dari Sosialisasi ke Doa Bersama, Rutan Tanjung Wujudkan Pembinaan Spiritual Bersama Mahasiswa KKN

Berita Terbaru