Foto: Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Pencabutan Pergub JKA, Senin ( 4 April 2026 ) Dok.Ist.
TIMLINES INEWS Investigasi | Banda Aceh — Ratusan mahasiswa bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai merugikan masyarakat.
Sejak pagi hari, massa telah berkumpul di kawasan Stadion H. Dimurthala Lampineung dan Taman Ratu Safiatuddin sebelum melakukan long march menuju Kantor Gubernur Aceh.
Dengan membawa spanduk, bendera organisasi, serta pengeras suara, para demonstran menyuarakan tuntutan mereka melalui orasi dan lagu perjuangan.
Dalam aksinya, mahasiswa menilai Pergub JKA terbaru telah menyimpang dari tujuan awal program JKA sebagai jaminan kesehatan universal bagi seluruh masyarakat Aceh.
Mereka menganggap kebijakan tersebut justru membatasi akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“JKA adalah hak rakyat Aceh, bukan untuk dibatasi. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan mempersulit,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Massa bahkan menilai Pergub tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta dapat memperburuk kondisi masyarakat miskin dalam memperoleh layanan kesehatan.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh disebut memandang Pergub tersebut sebagai upaya penataan sistem layanan kesehatan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Namun, kebijakan ini memicu resistensi publik yang menunjukkan adanya persoalan dalam implementasi serta komunikasi kebijakan.
Aksi demonstrasi berlangsung cukup terorganisir dengan orasi yang dilakukan secara bergantian.
Hingga siang hari, massa masih bertahan di depan Kantor Gubernur Aceh dan mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk turun langsung menemui mereka. Namun, yang hadir hanya perwakilan pemerintah, seperti Sekretaris Daerah dan pihak Inspektorat, sehingga memicu kekecewaan di kalangan demonstran.
Massa bahkan mengancam akan bertahan dan menginap di lokasi aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Mereka menilai isu JKA merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang tidak bisa dikompromikan.
Aksi tersebut turut berdampak pada aktivitas kota, terutama arus lalu lintas di Jalan Teuku Nyak Arief yang mengalami kemacetan panjang akibat konsentrasi massa.
Aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengatur lalu lintas serta mengantisipasi potensi kericuhan.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Aceh dalam merespons aspirasi publik. Jika tidak segera ditindaklanjuti, gelombang protes dikhawatirkan akan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar. “Ujar Salah seorang Orator Aksi. *[Yahbit]



























