Timelines iNews Investigasi | Aceh Besar — Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Modus ini dimungkinkan karena sebagian layanan pinjol hanya meminta unggahan KTP secara daring tanpa verifikasi lanjutan, sehingga data pribadi rawan disalahgunakan.
Masyarakat yang khawatir NIK KTP-nya digunakan untuk pinjol dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau iDeb yang dikelola oleh Otoritas
Jasa Keuangan. Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun dengan ofline, datang langsung ke kantor OJK.
Secara online, pemohon cukup mengakses situs atau aplikasi iDebku OJK, mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah KTP dan foto diri. Setelah pendaftaran, pemohon akan menerima nomor registrasi untuk memantau status permohonan, dengan hasil yang dikirim melalui email paling lambat satu hari kerja.
Sementara itu, pengecekan offline dilakukan dengan mendatangi kantor OJK dan membawa dokumen sesuai jenis pemohon, baik perseorangan, ahli waris, maupun badan usaha. Hasil pengecekan juga akan disampaikan melalui email terdaftar.
OJK mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan rutin melakukan pengecekan guna mencegah dampak finansial akibat penyalahgunaan identitas.*[]



































