Kawal Kepastian Hukum Tata Ruang, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Rapat Fasilitasi Ranperkada RDTR Simalungun

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:22 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

04/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara turut berperan aktif dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Simalungun tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Haranggaol Horison, Purba, dan Dolok Pardamean Tahun 2026–2046. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Rabu (04/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, perangkat daerah terkait Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Penataan Ruang PUPR Provinsi Sumatera Utara selaku pemandu acara yang menyampaikan laporan proses fasilitasi Ranperkada. Selanjutnya, Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Simalungun memaparkan data empiris kewilayahan sebagai dasar penyusunan dokumen RDTR.

Dalam sesi pembahasan, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut menyoroti adanya wilayah di WP Purba yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) namun pada pemetaan tercantum sebagai zona hijau pemukiman. Hal ini dinilai perlu ditinjau kembali agar kesesuaian data spasial dan status pertanahan dapat terjaga. Pendapat tersebut turut diperkuat oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Simalungun.

Dari aspek regulasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumut menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus mengacu pada RTRW sesuai tahapan penataan ruang. Ia juga mengingatkan agar jumlah dan luasan wilayah yang dimuat dalam materi Ranperkada selaras dengan dokumen RDTR guna menghindari potensi ketidaksesuaian dalam proses harmonisasi.

Selain itu, masukan dari Bidang Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menekankan pentingnya penguatan aspek perencanaan pola ruang dan pola lahan untuk meminimalkan risiko bencana serta memastikan sistem jaringan sarana dan prasarana tertata baik. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti seluruh masukan melalui proses harmonisasi lanjutan, sebelum diakhiri dengan sesi foto bersama.

Selengkapnya
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/kawal-kepastian-hukum-tata-ruang-kanwil-kemenkum-sumut-ikuti-rapat-fasilitasi-ranperkada-rdtr-simalungun

#KementerianHukum
#KemenkumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#Kemenkum
#KerjaTerlaksana

(***)

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut
Lapas Pemuda Kelas III Langkat: Tempat Belajar, Berkarya, dan Menyiapkan Diri Kembali ke Masyarakat
Kalapas Tebing Tinggi: Kepatuhan Tata Tertib Kunci Ciptakan Lapas yang Aman dan Kondusif
Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan Dan Kepercayaan Publik
BNCT Perkuat Sinergi Pelindo Group Lewat Prestasi Juara III Bulu Tangkis Di Medan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB