TLii | Sumut | Pematang Siantar – Pansus DPRD menggelar rapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar membahas terkait pembelian Gedung eks Covid-19, Kamis 5 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Komisi III Rini Silalahi mempertanyakan terkait mahalnya harga tanah dan bangunan yang mencapai 14,5 miliar.
“Jadi diduga ada Mark up dalam pembelian ini, karena belum ada sejarahnya pemerintah membeli tanah sampai semahal ini,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, Rini juga mempertanyakan terkait urgensi terkait pembelian tanah dan bangunan.
“Apa urgensinya pembelian barang dan bangunan itu, saat ini kita efisiensi anggaran, untuk apa boros-boros belanja,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Tongam Pangaribuan mempertanyakan hubungan antara Pemko Pematangsiantar dengan Yempo
“Yang adanya utang Pemko Pematangsiantar kepada Yempo sehingga dipaksakan membeli tanah itu sampai harga segitu?,” tanyanya.
Plt BPKPD Alwi Lumban Gaol mengatakan adanya surat permohonan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk memindahkan kantor karena kantor saat ini kurang memadai.
Lebih lanjut kata Alwi, mereka sudah melakukan survei ke beberapa aset Pemko seperti yang ada di jalan Bendungan sekolah eks merger, namun karena jalan ke lokasi sempit dan susah dilalui Skylift, jadi tidak jadi memilih lokasi itu. Alwi tidak menjawab pertanyaan dari ketua pansus DPRD.
(Juin,)



























