Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Residivis Miliki 1 Paket Sabu

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut| Pematang Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Simanuk manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 31 Januari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang residivis ditangkap inisial S (31) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Gunung Simanuk manuk.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 31 Januari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap Pelaku S sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario warna Kuning BK 3642 IU.

 

Kemudian ditemukan barang bukti balutan tisu warna putih didalamnya 1 paket plastik klip berisikan diduga Narkotika Jenis sabu berat bruto 0,60 gram diatas jok sepedamotor dikendarai tersangka S, 1 unit Handphone merek Samsung warna Hitam milik tersangka S yang sempat terjatuh di aspal.

 

Saat diinterogasi S mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya inisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial D tersebut tidak ditemukan sehingga D beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Pelaku S itu merupakan residivis narkotika tahun 2018 dan hingga saat ini sudah tahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Lingkungan, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Kerja Bakti dan Tinjau Tanaman Ketahanan Pangan
Legislator Nasdem Aceh Timur Soroti Kelangkaan BBM, Johar Fahlani Minta Pemerintah Dan Pertamina Segera Ambil Langkah Konkret
Polresta Deli Serdang Berhasil Musnahkan Narkoba, Selamatkan 131.844 Jiwa Anak Bangsa
Kegiatan Sosial PTPN 1 Regional 1, Pasar Murah Dan Safari Ramadan Di Deli Serdang
Sosialisasi UU Penyesuaian Pidana, Rutan Tanjung Perkuat Pemahaman Hukum
Rutan Tanjung dan Kemenag Tabalong Kerja Sama, Warga Binaan Belajar Al-Qur’an
Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan
Walikota Langsa Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:42 WIB

Polresta Deli Serdang Berhasil Musnahkan Narkoba, Selamatkan 131.844 Jiwa Anak Bangsa

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:35 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Uji Kompetensi CACT untuk Pengisian Jabatan Pelaksana

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:28 WIB

Diduga solar subsidi untuk nelayan kecil Disedot Mafia, Publik Minta Pemerintah Bertindak di Medan Belawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:47 WIB

Wujudkan Program Aksi Kemenimipas, Produk Karya WBP Lapas Narkotika Langkat Kini Hadir di Lounge Imigrasi Belawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:39 WIB

Ramadan Berkah, Lapas Narkotika Langkat Tebar Kebaikan Lewat Aksi Berbagi Takjil

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:31 WIB

Hangatnya Ramadan di Lapas Narkotika Langkat, Pegawai dan Warga Binaan Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Diduga Kebal Hukum, Truck Silver yang Disebut Milik “Andre S” Terpantau Beroperasi di SPBU Pekan Labuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:38 WIB

Tes Urine Di Lapas Kelas I Medan, WBP Bersih Dari Narkoba

Berita Terbaru