Kriminalisasi Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Berisiko Ciptakan Ketakutan Sistemik di Industri Kreatif

ZULKARNAINI

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 19:21 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii..Jakarta— Perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu memantik perdebatan lebih luas dari sekadar dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum sekaligus menguak lemahnya perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Amsal merupakan penyedia jasa videografi melalui CV Promiseland yang mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pola kerja yang dijalankan bersifat kontraktual: pengajuan proposal, kesepakatan harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan hasil yang sebagian telah dipublikasikan oleh pemerintah desa.

Dalam praktiknya, Amsal tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan anggaran desa maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Seluruh aspek administratif dan keuangan berada di bawah tanggung jawab kepala desa sebagai pengguna anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada 19 November 2025, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi. Ia langsung ditahan pada hari yang sama. Selang kurang dari satu bulan, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan dengan dakwaan korupsi dan nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Tuduhan tersebut bertumpu pada hasil audit yang menyatakan nilai jasa pembuatan video profil desa dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan standar tertentu.

Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan, menilai konstruksi perkara ini bermasalah. Ia menyoroti pergeseran cara pandang hukum yang mengaburkan batas antara pelaku teknis dan pemegang kewenangan anggaran.

“Perbedaan penilaian harga jasa semestinya berada dalam ranah perdata atau administratif, bukan serta-merta ditarik ke pidana korupsi,” ujar Fauzan.

Menurut dia, perluasan subjek pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Pelaku jasa profesional, yang tidak memiliki kontrol atas anggaran, dapat terseret ke dalam perkara korupsi hanya karena adanya selisih tafsir nilai pekerjaan.

Implikasinya tidak sederhana. Ketidakpastian tersebut dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku industri kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah. Padahal, sektor ini tengah didorong sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026. Forum tersebut menandai bahwa kasus Amsal telah bergeser dari persoalan individual menjadi isu kebijakan yang lebih luas.

Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disebut mendorong adanya perhatian serius terhadap perlindungan pelaku ekonomi kreatif. Penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah RDPU menjadi salah satu perkembangan yang dicatat.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik dalam hukum pidana korupsi: sejauh mana batas tanggung jawab dapat diperluas tanpa mengabaikan prinsip dasar keadilan. Tanpa kejelasan batas tersebut, risiko kriminalisasi terhadap pelaku usaha—termasuk sektor kreatif—akan terus membayangi.

Di tengah ambisi memperkuat ekonomi kreatif yang melibatkan puluhan juta pelaku, kebutuhan akan kerangka regulasi yang tegas dan adaptif menjadi kian mendesak. Tanpa itu, dorongan pertumbuhan berpotensi berjalan beriringan dengan meningkatnya ketidakpastian hukum.

Berita Terkait

Pemerintah dan Pelindo Genjot Modernisasi 74 Pelabuhan untuk Dukung Tren Kenaikan Arus Peti Kemas
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Kaprodi Baru Hukum Tata Negara (HTN) STAI NUSANTARA Banda Aceh Bawa Semangat Dan Perubahan Untuk Pendidikan Hukum Aceh
HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital
Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Ketua PW IWO Aceh Temui Sekjen PP IWO di Jakarta

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Kamis, 23 April 2026 - 23:36 WIB

Komandan Tagana Aceh Hadiri HUT Nasional Tagana Ke 22 di Jakarta, Terima Penghargaan dari Kemensos RI

Jumat, 10 April 2026 - 14:36 WIB

Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal

Senin, 30 Maret 2026 - 19:21 WIB

Kriminalisasi Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Berisiko Ciptakan Ketakutan Sistemik di Industri Kreatif

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35 WIB

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:28 WIB

PERMAHI Minta DPR Awasi Ketat Kasus Penyiraman Aktivis

Senin, 16 Maret 2026 - 13:13 WIB

PERMAHI: Pemuda Harus Menjadi Motor penggerak dalam Melahirkan Solusi bagi Tantangan Zaman.”

Berita Terbaru