YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:24 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kecelakaan maut akibat jalan berlubang di ruas Medan–Banda Aceh kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Aceh Timur. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai peristiwa ini tidak cukup dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan harus ditarik ke ranah pertanggungjawaban hukum penyelenggara jalan.

Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H, menegaskan bahwa negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau bahkan tanpa rambu peringatan, maka situasi tersebut tidak lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) pagi di Gampong Meunasah Teugoeh, Kecamatan Nurussalam (Bagok), Kabupaten Aceh Timur.
Sepasang suami istri yang melintas menggunakan sepeda motor terperosok ke dalam lubang di badan jalan. Lubang tersebut tidak terlihat karena posisi mereka berada di belakang kendaraan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa ruang untuk menghindar, sepeda motor yang dikendarai langsung menghantam lubang dan menyebabkan keduanya terjatuh keras ke aspal.

Sang istri meninggal dunia di lokasi akibat benturan, sementara suaminya, Jhon Butar-butar, selamat dengan luka pada bahu. Keterangan korban selamat menguatkan bahwa faktor utama kecelakaan bukan pada kelalaian pengendara, melainkan kondisi jalan yang tidak layak dan minim pemeriksaan jalan.

Warga sekitar menyebutkan kerusakan jalan tersebut bukan hal baru. Kondisinya telah lama dikeluhkan, namun belum mendapatkan penanganan memadai. Tidak adanya tanda peringatan di lokasi memperbesar risiko bagi pengguna jalan, terutama pada jalur padat seperti Medan–Banda Aceh yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.

Dalam perspektif hukum kata Safar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi membahayakan.

Jika belum dapat diperbaiki, setidaknya harus diberikan tanda atau rambu peringatan. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan kewajiban hukum yang jika dilanggar dapat berujung pidana.

“YARA siap membantu korban untuk melaporkan ini secara Pidana, secara lisan sudah kami sampaikan ke Ust Nasir Djamil di Komisi III DPR RI, dan beliau mendukung untuk diadvokasi secara hukum termasuk mempidanakan pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan jalan tersebut,” Sebut Safar, Rabu 25 Maret 2026.

YARA menilai, ketika kewajiban tersebut diabaikan hingga menyebabkan korban jiwa, maka unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ dapat terpenuhi. Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lalai dalam memenuhi standar keselamatan infrastruktur publik.

Lebih jauh, kasus ini juga membuka ruang gugatan perdata terhadap penyelenggara jalan. Dalam kerangka perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, kelalaian yang menimbulkan kerugian, termasuk hilangnya nyawa, dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

Dengan demikian, negara tidak hanya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga perdata.

Ruas jalan tempat kejadian diketahui merupakan jalan nasional, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui instansi teknis terkait. Namun demikian, pengawasan di lapangan tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah daerah.

YARA menilai penting adanya penelusuran menyeluruh untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab, baik dari sisi perencanaan, pemeliharaan, maupun pengawasan.

Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas, yakni lemahnya respons terhadap kerusakan jalan dan tidak optimalnya sistem pengawasan infrastruktur. Dalam banyak kasus, kerusakan jalan kerap dianggap hal biasa hingga akhirnya menelan korban.

Padahal, secara hukum, setiap kerusakan yang berpotensi membahayakan seharusnya ditangani secara cepat dan terukur.

YARA mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan bukan hanya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga sebagai langkah korektif agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Penegakan hukum dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong akuntabilitas penyelenggara jalan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban,” Tegas Safar.

Berita Terkait

Lantik 47 Geuchik, Wali Kota Langsa Dorong Kepemimpinan Berintegritas dan Berpihak pada Rakyat
Ciptakan Kepastian Usaha, PT PPK Audiensi dengan DPMPTSP Sumut Bahas Pengembangan KIKT
Panen Sawi di Lapas Narkotika Samarinda, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dan Ketahanan Pangan
Theo Adrianus: Seleksi Pemagangan Nasional Harus Transparan, Objektif, Dan Berintegritas
Jadikan Disiplin Budaya Kerja, Kabapas Palangka Raya Pimpin Apel Pagi Jajaran
Bapas Kelas I Medan Salurkan Bantuan Sosial kepada Petugas Kebersihan sebagai Wujud Kepedulian
PMT Catat Pertumbuhan 9%, Terminal Kuala Tanjung Jadi Penggerak Baru Logistik Sumut
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi PT PLN UID Aceh, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Keandalan Listrik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:14 WIB

Panen Sawi di Lapas Narkotika Samarinda, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dan Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:51 WIB

Theo Adrianus: Seleksi Pemagangan Nasional Harus Transparan, Objektif, Dan Berintegritas

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:04 WIB

Sidang TPP Remisi 2026, Bapas Palangka Raya Pastikan Kepentingan Terbaik bagi Anak Binaan Terpenuhi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Dampingi Sidang Daring, Bapas Palangka Raya Tegaskan Perlindungan Hak ABH

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya Berikan Penguatan Kompetensi kepada Peserta Latsar CPNS

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:28 WIB

Perkuat Profesionalisme, Bapas Kelas I Palangka Raya Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:31 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya Pimpin Rapat Internal, Optimalkan Tugas dan Fungsi Pembimbingan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:33 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya: Tingkatkan Wawasan dan Jaga Disiplin Demi Pelayanan Prima

Berita Terbaru