Pemerintah Aceh Tegaskan JKA Tak Dihapus, Hanya Penertiban Agar Tepat Sasaran

ZULKARNAINI

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 15:43 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii..BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melainkan melakukan penertiban dan pendataan ulang agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Fadhlullah pada Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan ketidaktepatan dalam distribusi manfaat, di mana masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke atas masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

“Masih banyak masyarakat pada desil 7, 8, dan 9 yang secara ekonomi tergolong mampu tidak memanfaatkan fasilitas BPJS, bahkan lebih memilih layanan VIP atau membayar mandiri. Namun iurannya tetap ditanggung pemerintah. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujar Fadhlullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, langkah penertiban ini justru bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok menengah ke bawah, agar akses layanan kesehatan menjadi lebih optimal.

Fadhlullah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak menggiring opini seolah-olah pemerintah menghapus BPJS atau mengabaikan rakyat.

“Ini bukan penghapusan, melainkan penertiban. Justru ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar masyarakat yang berhak bisa menikmati layanan kesehatan secara maksimal,” tegasnya.

Terkait klasifikasi kesejahteraan, Fadhlullah menjelaskan bahwa sistem desil yang digunakan mengacu pada data Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.

Dalam sistem tersebut, desil 1 merupakan kelompok 10 persen terbawah (sangat miskin), desil 2 hingga 4 tergolong miskin hingga rentan miskin, desil 5 dan 6 merupakan kelompok menengah bawah, sedangkan desil 7 hingga 10 termasuk kelompok paling sejahtera.

Berdasarkan data Pemerintah Aceh, jumlah masyarakat pada kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan.

Dengan demikian, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d, yang menjamin pembiayaan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. Ia menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu harus mendapatkan pelayanan JKA yang lebih baik, sementara masyarakat yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap stabil dan berkelanjutan.

Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan. Rinciannya, sekitar 1,3 juta jiwa merupakan peserta JKA dan sekitar 2,8 juta jiwa terdaftar dalam program

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Voli Legends Aceh Hadirkan Atlet-atlet Veteran Terbaik
Bupati Aceh Utara temui Wamen PKP bahas rumah ASN dan korban banjir
Rp10,4 Miliar Mengalir untuk Aceh Utara, Ayah Wa: Solidaritas Ini Jadi Energi Kebangkitan Pascabanjir
Diakui Secara Nasional, Pemkab Aceh Utara Raih Adhi Manawa Nugraha Pratama 2026
Respon Kilat Ayah Wa, Korban Cuaca Ekstrem di Aceh Utara Langsung Didata dan Dibantu
Menghindar dari Konfirmasi Dugaan Korupsi? Inspektur Aceh Utara Diduga Putus Akses Wartawan
Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan
Pohon dan Tiang Listrik Roboh Tutup Jalan, Pengendara Terluka, Polisi dan Warga Bergerak Cepat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Berawal dari Info Warga, Satresnarkoba Deli Serdang Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Cokroaminoto

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Respons Cepat 2 Jam, Satreskrim Belawan Tangkap 2 Pelaku Rampas Sopir Truk di Tol Belmera

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

Pesan Perpisahan Yudi Suseno untuk Keluarga Besar Pemasyarakatan Sumatera Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:21 WIB

Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Kegiatan Rutin Kamis Bersih

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:06 WIB

Andre Situmorang Buka Turnamen Futsal WBP Lapas Pemuda Langkat: Utamakan Fair Play

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:31 WIB

Lapas Tebing Tinggi Perketat Deteksi Dini, Tes Urine 35 WBP Hasilnya Negatif Semua

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Erwin F. Simangunsong: 2/3 Masa Pidana Awal Syarat Integrasi, Bukan Tanggal Bebas

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:00 WIB

Anwar Yuli: Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif Dukung Mobilitas & Pariwisata Sumut Saat Liburan Sekolah

Berita Terbaru