Gedung Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, (Foto : Istimewa)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau penerapan jam malam bagi anak sekolah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak, Rabu (15/04/2026).
Imbauan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna mencegah kenakalan remaja, mengurangi potensi tindak kriminal, serta mendorong anak lebih fokus pada pendidikan dan waktu istirahat.
Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE kepada awak media mengatakan imbauan penerapan jam malam untuk anak sekolah diberlakukan mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.
“Imbauan jam malam kepada anak sekolah ini berdasarkan Qanun Kota Langsa no 6 tahun 2016. Anak-anak dilarang berkeliaran di luar rumah/tempat umum di atas pukul 22.30 WIB,” ujar Jeffry Sentana.
Lebih lanjut, Walikota menegaskan penerapan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti terlibat penyalahgunaan narkoba maupun balap liar.
Kemudian, Jeffry Sentana juga meminta kerjasama orang tua dalam mengawasi anak-anak untuk tidak berkeliaran di malam hari.
Selain orang tua, imbauan tersebut juga ditegaskan kepada pemerintah Gampong agar menerapkan siaga jam malam.
“Semoga penerapan ini dapat mewujudkan generasi yang disiplin, cerdas dan islami dan mendukung Kota Langsa sebagai Kota layak anak,” tandas Jeffry Sentana yang merupakan Walikota termuda di Provinsi Aceh.


































