Pemko Langsa Imbau Jam Malam untuk Anak Sekolah Mulai Pukul 22.30 WIB

Zul

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 19:15 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI 

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau penerapan jam malam bagi anak sekolah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak, Rabu (15/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna mencegah kenakalan remaja, mengurangi potensi tindak kriminal, serta mendorong anak lebih fokus pada pendidikan dan waktu istirahat.

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE kepada awak media mengatakan imbauan penerapan jam malam untuk anak sekolah diberlakukan mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.

“Imbauan jam malam kepada anak sekolah ini berdasarkan Qanun Kota Langsa no 6 tahun 2016. Anak-anak dilarang berkeliaran di luar rumah/tempat umum di atas pukul 22.30 WIB,” ujar Jeffry Sentana.

Lebih lanjut, Walikota menegaskan penerapan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti terlibat penyalahgunaan narkoba maupun balap liar.

Kemudian, Jeffry Sentana juga meminta kerjasama orang tua dalam mengawasi anak-anak untuk tidak berkeliaran di malam hari.

Selain orang tua, imbauan tersebut juga ditegaskan kepada pemerintah Gampong agar menerapkan siaga jam malam.

“Semoga penerapan ini dapat mewujudkan generasi yang disiplin, cerdas dan islami dan mendukung Kota Langsa sebagai Kota layak anak,” tandas Jeffry Sentana yang merupakan Walikota termuda di Provinsi Aceh.

Berita Terkait

Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol
Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan
Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat
Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN
Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 13:42 WIB

Kepala Bapas Kelas I Medan Ajak Perkuat Peran Perempuan di Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 13:23 WIB

Plh. Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Rapat Dinas, Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Selasa, 21 April 2026 - 12:59 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi hingga Pencabutan Klien

Berita Terbaru

ACEH

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:03 WIB