TLii [] Meureudu — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya kini resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Pengambilalihan tersebut dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya menggelar paparan perkara di hadapan jajaran Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (8/4/2026), di Banda Aceh.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menyampaikan bahwa paparan perkara merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 2 April 2026. Kasus yang dipaparkan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati yang berada di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu.
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Zikrillah, dengan terlapor berinisial HB yang diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya.
Paparan disampaikan oleh Bripka Surya Dharma selaku Ps. Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya. Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian, Kabag Wassidik AKBP Suwalto, Kasubdit I AKBP Dedy Darwinsyah, serta sejumlah pejabat lainnya dari Subdit I.
“Setelah dilakukan paparan dan gelar perkara, penanganan kasus ini secara resmi diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, seluruh administrasi penyelidikan telah diserahkan ke Ditreskrimum untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, langkah pengambilalihan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diambil alihnya kasus tersebut oleh Polda Aceh, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (***)
Sumber: Humas polres Pijay



































