TLii..PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) terus memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui percepatan legalitas usaha. Langkah ini dilakukan dengan mendorong para pelaku usaha untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pintu masuk dalam mengakses berbagai program pengembangan usaha dan meningkatkan daya saing.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Bupati Pidie Jaya dalam membangun ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Legalitas usaha dinilai menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari akses pembiayaan, pendampingan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran merek, hingga berbagai perizinan lain yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang UKM Disperindagkop Pidie Jaya, Safwan, S.T., M.Si., mengatakan bahwa legalitas usaha bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap aktivitas usaha yang dijalankan masyarakat.
“NIB merupakan pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha. Setelah memiliki legalitas, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat halal, merek dagang, BPOM, serta berbagai izin lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen,” ujar Safwan.
Menurutnya, semakin banyak pelaku usaha di Pidie Jaya yang mulai menyadari pentingnya legalitas. Hal ini terlihat dari keberhasilan sejumlah usaha, termasuk rumah makan dan usaha kuliner, yang telah melengkapi dokumen perizinan dan mampu mengembangkan usahanya dengan lebih baik.
“Dengan legalitas yang lengkap, usaha menjadi lebih mudah berkembang dan memiliki peluang yang lebih besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Disperindagkop Pidie Jaya secara rutin setiap tahun melakukan pendampingan dan fasilitasi penerbitan NIB bagi pelaku UMKM. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi, konsultasi, hingga bantuan pengurusan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), dinas terkait, maupun sistem Online Single Submission (OSS).
Safwan juga mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah daerah guna memperkuat legalitas usahanya.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan layanan yang tersedia. Legalitas akan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha ke depan. Pemerintah siap mendampingi agar UMKM Pidie Jaya semakin maju, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak utama perekonomian daerah,” pungkasnya.
Dengan semakin meningkatnya jumlah UMKM yang memiliki legalitas usaha, diharapkan sektor ekonomi kerakyatan di Kabupaten Pidie Jaya dapat tumbuh lebih kuat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan daerah.



























