Sekdakab Agara Yusrizal
Aceh Tenggara – Timelines iNews Investigasi
Lembaga Potensi Pengembangan Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum (mamin) serta perjalanan dinas (perdin) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LP2IM Aceh Tenggara, Sopian Desky, S.H., pada Rabu (10/06/2026). Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan makan dan minum serta perjalanan dinas perlu mendapat perhatian serius dan dilakukan audit secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
Sopian menilai penggunaan anggaran makan dan minum perlu ditelusuri secara rinci. Dengan jumlah pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah yang diperkirakan sekitar 200 orang, menurutnya terdapat kebutuhan untuk mengkaji kesesuaian antara jumlah anggaran yang dialokasikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Jika diasumsikan harga satu paket makan sebesar Rp20.000, maka kebutuhan konsumsi untuk sekitar 200 pegawai hanya berkisar Rp4 juta per hari. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran yang telah digunakan,” ujar Sopian.
Selain anggaran konsumsi pegawai, LP2IM juga meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran jamuan tamu daerah, termasuk frekuensi kunjungan tamu dari luar daerah, kegiatan yang dilaksanakan, serta besaran biaya konsumsi yang dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah.
Tak hanya itu, LP2IM turut menyoroti anggaran perjalanan dinas yang mencakup biaya tiket perjalanan, penginapan hotel, uang harian, serta komponen pembiayaan lainnya. Menurut Sopian, sektor perjalanan dinas merupakan salah satu pos anggaran yang perlu mendapat pengawasan ketat karena berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya riil di lapangan.
Sopian menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta berbagai regulasi lainnya yang mengatur tata kelola keuangan daerah.
Karena itu, LP2IM berharap APH, auditor, serta lembaga pengawas yang berwenang dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjamin pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan dugaan yang disampaikan LP2IM. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red).



























