TLii..Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan seluruh camat untuk segera melakukan pendataan ulang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak banjir.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026 sebagai tindak lanjut atas kebutuhan data akurat terkait dampak banjir terhadap sektor UMKM di wilayah Aceh Timur.
Pendataan ini ditekankan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan menyeluruh. Hal ini bertujuan agar pemerintah memiliki basis data yang valid dalam menyalurkan bantuan serta menjalankan program pemulihan ekonomi bagi para pelaku usaha terdampak.
“Data ini sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah. Kita ingin memastikan setiap pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapatkan perhatian,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Seluruh camat diminta untuk segera mengirimkan hasil pendataan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur paling lambat pada 9 April 2026. Data tersebut harus disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Bupati Al-Farlaky juga berharap seluruh jajaran kecamatan dapat bekerja maksimal dan responsif dalam proses pendataan ini, mengingat sektor UMKM menjadi salah satu yang paling terdampak saat bencana terjadi.



























