Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:12 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | AGARA | KUTACANE, — Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan penyimpangan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp3,8 miliar Tahun Anggaran 2024. (21 Mei 2026)

Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara, Kasirin, S.Ag., menegaskan bahwa narasi yang menyebut adanya penyalahgunaan dana ZIS di lingkungan Baitul Mal Aceh Tenggara adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta hukum maupun data yang akurat.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan adanya penyimpangan dana ZIS sebesar Rp3,8 miliar di Baitul Mal Aceh Tenggara tidak benar sama sekali,” ujar Kasirin dalam keterangan resminya di Kutacane, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut belum pernah diajukan sebagai program penyaluran resmi oleh Badan Baitul Mal Aceh Tenggara kepada Dewan Pengawas. Karena itu, Dewan Pengawas juga tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, terhadap penggunaan dana tersebut.

Kasirin menjelaskan bahwa pengelolaan dana ZIS di Baitul Mal Aceh Tenggara tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, yakni Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, serta Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Asnaf Dana ZIS.

Selain itu, Kepala Sekretariat selaku pengelola administrasi dan anggaran disebut juga belum pernah mengajukan pencairan dana dimaksud kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah. Bahkan, dana Rp3,8 miliar yang disebut sebagai SILPA Tahun 2024 itu ditegaskan belum pernah masuk ke rekening Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara dari rekening Bendahara Umum Daerah.

Dewan Pengawas juga menegaskan, apabila terdapat pihak tertentu yang mengalihkan atau menggunakan dana ZIS di luar ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berada di luar pengetahuan dan tanggung jawab Baitul Mal Aceh Tenggara.

“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasarkan fakta dan tidak membangun opini yang keliru terhadap Baitul Mal Aceh Tenggara,” tutup Kasirin.

(redaksi)

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:39 WIB

Perkuat Disiplin & Integritas, Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Tindaklanjuti Arahan Kakanwil

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:17 WIB

Perkuat Tata Kelola, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monev Rutan Kelas IIB Tanjung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:32 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ka. KPR Rutan Tanjung Pimpin Kontrol Area Hunian hingga SAE

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Wujudkan Tata Kelola SDM Objektif & Berbasis Kompetensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13 WIB

Ustadzah Erni Muliati: Jadikan Masa Pembinaan Momentum Perbaiki Diri & Dekat dengan Allah

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:51 WIB

Sinergi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Optimalkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Nasrani

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB