TLii | ACEH | AGARA | KUTACANE, — Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan penyimpangan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp3,8 miliar Tahun Anggaran 2024. (21 Mei 2026)
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara, Kasirin, S.Ag., menegaskan bahwa narasi yang menyebut adanya penyalahgunaan dana ZIS di lingkungan Baitul Mal Aceh Tenggara adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta hukum maupun data yang akurat.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan adanya penyimpangan dana ZIS sebesar Rp3,8 miliar di Baitul Mal Aceh Tenggara tidak benar sama sekali,” ujar Kasirin dalam keterangan resminya di Kutacane, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, dana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut belum pernah diajukan sebagai program penyaluran resmi oleh Badan Baitul Mal Aceh Tenggara kepada Dewan Pengawas. Karena itu, Dewan Pengawas juga tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, terhadap penggunaan dana tersebut.
Kasirin menjelaskan bahwa pengelolaan dana ZIS di Baitul Mal Aceh Tenggara tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, yakni Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, serta Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Asnaf Dana ZIS.
Selain itu, Kepala Sekretariat selaku pengelola administrasi dan anggaran disebut juga belum pernah mengajukan pencairan dana dimaksud kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah. Bahkan, dana Rp3,8 miliar yang disebut sebagai SILPA Tahun 2024 itu ditegaskan belum pernah masuk ke rekening Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara dari rekening Bendahara Umum Daerah.
Dewan Pengawas juga menegaskan, apabila terdapat pihak tertentu yang mengalihkan atau menggunakan dana ZIS di luar ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berada di luar pengetahuan dan tanggung jawab Baitul Mal Aceh Tenggara.
“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasarkan fakta dan tidak membangun opini yang keliru terhadap Baitul Mal Aceh Tenggara,” tutup Kasirin.
(redaksi)



























