TLii | Sumut | Toba – Ditengah situasi ekonomi yang semakin berat dan peluang mencari nafkah yang kian sempit, langkah Pemerintah Kabupaten Toba kembali menuai kritik tajam. Pada Rabu (20/5/2026) pagi, puluhan pedagang kecil yang berjualan di Jalan Gereja, tepatnya di depan RS HKBP Balige, terpaksa menelan pil pahit. Sekitar 17 hingga 20 lapak tempat mereka menggantungkan hidup dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) didampingi unsur TNI-Polri dan perangkat daerah lainnya.
Alasan yang dilontarkan pemerintah sudah menjadi lagu lama: penataan kota dan pengembalian fungsi Daerah Milik Jalan (Damija). Plt. Kasatpol-PP, Saut MT. Sihombing, menyebutkan tindakan ini dilakukan karena pedagang menggunakan ruang milik jalan, dan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan jauh-jauh hari. Ia pun mengklaim proses berjalan aman karena tidak ada penolakan.
Namun, ketiadaan perlawanan jangan diartikan sebagai persetujuan. Kepatuhan para pedagang membongkar lapak mereka lebih didasari rasa takut akan sanksi dan ketidakberdayaan menghadapi kekuasaan, bukan karena mereka memiliki tempat lain untuk melanjutkan usahanya. Di tengah harga kebutuhan pokok yang mahal dan pendapatan yang tak menentu, lokasi di depan rumah sakit adalah satu-satunya akses strategis yang membuat dagangan mereka laku dan cukup untuk memberi makan keluarga. Kini, akses itu direnggut begitu saja.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Gumianto Simangunsong, menambahkan bahwa alasan penertiban pedagang di jalan Gereja (depan RSU HKBP Balige :
Mengembalikan fungsi jalan yaitu untuk mobilitas kenderaan di Badan Jalan, Trotoar jalan tidak boleh digunakan untuk lokasi berjualan, krna peruntukan trotoar adalah untuk pejalan kaki, Ditemukan dilapangan bahwa saluran drainase dibawah trotoar telah tertutup oleh sampah dan sedimen sehingga tdk dpt berfungsi dgn baik, serta Saluran drainase tersbut tdk dpt dibersihkan krna ada pedagang diatas trotoar/drainase
Pertanyaan besar yang menggantung adalah: Ke mana mereka harus pergi? Hingga penertiban selesai, tidak ada penjelasan jelas dari pemerintah mengenai lokasi relokasi, tempat penampungan sementara, atau solusi ekonomi lain bagi para pedagang. Tidak ada jaminan kelangsungan usaha, hanya ada perintah untuk pergi dan kembali tertib.
Kebijakan ini kembali menegaskan kesenjangan pandangan antara birokrasi dan rakyat kecil. Di satu sisi pemerintah menginginkan wajah kota yang rapi dan indah, namun di sisi lain melupakan fakta bahwa kerapian itu dibangun di atas hancurnya mata pencaharian warga. Di saat ekonomi sedang sulit, alih-alih memberi ruang dan kemudahan bagi rakyat untuk berusaha, justru yang terjadi adalah penyempitan ruang hidup.
Kini, para pedagang harus mencari jalan lain yang belum tentu ada, sementara Pemkab Toba terus memoles wajah kota. Kisah ini kembali mengulang realita pahit: kerapian kota didahulukan, nasib rakyat belakangan.
(Tanda)


























