Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu

Zul

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:14 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press conference yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Langsa. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 3.056 gram atau lebih dari 3 kilogram. Pengungkapan tersebut diumumkan secara resmi dalam kegiatan press conference yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/05/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Rusdianto serta jajaran personel Satresnarkoba Polres Langsa.

Dalam keterangannya, Kapolres Langsa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan nyata Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pada hari ini Polres Langsa melalui Sat Resnarkoba melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3.056 gram. Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026.

Dua tersangka berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial Kamaruddin Bin Jafarudin (30), seorang wiraswasta asal Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dan Salahuddin Bin Mukhtar (40), buruh nelayan asal Dusun Cot Geulumpang, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tepatnya di pinggir jalan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat total 3.056 gram, satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek ZTE dan Realme, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jaringan antar provinsi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

“Modus operandi para pelaku adalah sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli sabu lintas provinsi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Langsa juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba. Berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang pemakai, maka dari total 3.056 gram sabu yang diamankan, diperkirakan sebanyak 24.448 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan hanya soal penangkapan pelaku, tetapi bagaimana kita menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang sangat merusak,” tegas Kapolres Langsa.

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas terhadap pelaku, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru