TLii | PT KAI DAOP V PURWOKERTO
14/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Purwokerto PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama delapan Kantor Pertanahan di wilayah Jawa Tengah dalam upaya memperkuat pengamanan dan penyelamatan aset negara.
Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Semarang pada Senin (11/5), dan dihadiri jajaran pimpinan dari empat Daerah Operasi KAI di wilayah Jawa Tengah, yakni Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Rangga Putra Maulana bersama jajaran pimpinan Daop KAI lainnya dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto.
Adapun delapan Kantor Pertanahan yang terlibat meliputi Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Brebes, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Tegal, dan Wonosobo.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengamanan aset negara yang dikelola KAI, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
“Aset yang dikelola KAI merupakan bagian dari aset negara yang memiliki nilai strategis dan harus dijaga keberadaannya. Melalui kerja sama dengan BPN Provinsi Jawa Tengah ini, KAI memperkuat langkah penanganan berbagai persoalan pertanahan dan aset agar pengelolaannya semakin tertib, legal, dan optimal,” ujar As’ad.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan dukungan dalam penyelesaian berbagai persoalan aset, seperti penyerobotan lahan, penggunaan tanpa hak, sengketa pertanahan, hingga percepatan sertifikasi aset.
Saat ini, KAI Daop 5 Purwokerto tercatat memiliki aset tanah seluas 18.403.612 meter persegi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.848.011 meter persegi atau sekitar 53,5 persen telah bersertifikat.
Menurut As’ad, sinergi antara KAI dan BPN menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dikelola perusahaan serta mencegah potensi kerugian negara akibat pemanfaatan aset secara tidak sah.
“Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam aspek pengamanan dan optimalisasi aset negara,” tambahnya.
Selain penanganan masalah aset, kerja sama tersebut juga mencakup pendampingan hukum, pemberian layanan legal, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan hukum aset.
Melalui kerja sama ini, KAI berharap upaya pengamanan dan penyelamatan aset negara yang dikelola perusahaan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun negara.
“Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan saat ini, tetapi juga menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat pengelolaan aset negara secara profesional dan berkelanjutan,” tutup As’ad.
(***)



























