TLii|Lhokseumawe — Pelaksanaan uqubat cambuk kembali menggema di Kota Lhokseumawe, Senin (11/5/2026). Halaman kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dipenuhi aparat serta warga yang menyaksikan langsung eksekusi delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sejak pagi, suasana di lokasi terlihat tegang. Satu per satu terpidana naik ke panggung eksekusi untuk menjalani hukuman cambuk di depan publik. Ayunan rotan kembali menjadi simbol penegakan syariat Islam yang diterapkan di Aceh dan terus menyita perhatian masyarakat.
Dari sembilan terpidana yang dijadwalkan menjalani uqubat, satu perempuan berinisial AZ batal dieksekusi. Terpidana kasus maisir atau perjudian itu dinyatakan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan medis sehingga pelaksanaan hukumannya ditunda sementara waktu.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, menegaskan pelaksanaan hukuman dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan uqubat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan,” ujarnya.
Delapan terpidana yang menjalani hukuman masing-masing berinisial MR, MRZ, I, AH, MA, M, S dan SU. Mereka menerima jumlah cambukan berbeda-beda, mulai dari lima hingga 36 kali sesuai jenis pelanggaran yang diputuskan Mahkamah Syar’iyah.
Terpidana AH menjadi yang paling berat menjalani hukuman dengan 36 kali cambuk terkait pelanggaran Pasal 46 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Setiap ayunan rotan yang mendarat di tubuh terpidana menjadi gambaran tegas bahwa penerapan qanun syariat di Aceh tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi dilaksanakan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, mengatakan hukuman cambuk tidak hanya bertujuan memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran syariat Islam.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai syariat dalam kehidupan sosial agar kasus serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.
Di Aceh, uqubat cambuk masih menjadi simbol paling kuat dalam penegakan hukum berbasis syariat Islam. Sebagian masyarakat menilai hukuman tersebut sebagai bentuk ketegasan moral dan identitas daerah, sementara pelaksanaannya juga kerap menjadi perhatian publik di tingkat nasional maupun internasional.



























