TLii | SUMUT | RUTAN KLS 1 LABUHAN DELI
22/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Labuhan Deli, 22 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang diselenggarakan Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai wujud penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti dihadiri berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Puskesmas Medan Labuhan, Kapolsek Medan Labuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menjadi bagian dari penyelesaian akhir proses penanganan perkara.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung proses penegakan hukum yang berintegritas.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Rutan Kelas I Labuhan Deli mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Sinergi yang baik antarinstansi menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan terpercaya,” ujar Eddy Junaedi.
Menurutnya, kolaborasi yang terjalin antara aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang profesional dan berkeadilan.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan koordinasi dan kerja sama antarinstansi penegak hukum di wilayah Labuhan Deli semakin kuat, sehingga mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Terangnya.
(***)



























