TLii | RUTAN KLS 1 TANJUNGGUSTA MEDAN
01/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha, Minggu (31/5/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut mengusung tema “Dharma Menjaga Perdamaian Dunia.”

Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Hari Raya Waisak tahun ini, sebanyak 29 warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya, sebanyak 9 orang memperoleh remisi selama 15 hari, 19 orang memperoleh remisi selama 1 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi selama 2 bulan.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujar Andi Surya membacakan sambutan Menteri.

Lebih lanjut, Agus Andrianto berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” pesannya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Waisak ini, Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan pemenuhan hak warga binaan, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih baik setelah mereka kembali ke tengah masyarakat, Terangnya.
(***)



























