TLii|Aceh|Lhokseumawe – Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe yang meminta guru-guru Sekolah Dasar (SD) menyusun sendiri soal ujian Muatan Lokal (Mulok) menuai keluhan dari sejumlah tenaga pendidik. Para guru mengaku keberatan karena instruksi tersebut dinilai mendadak, tanpa persiapan yang memadai, serta tidak disertai kejelasan mengenai honor atau jasa pembuatan soal.
Menurut informasi yang dihimpun, tahun-tahun sebelumnya penyusunan soal ujian Mulok dilakukan secara terpusat melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Namun tahun ini, tugas tersebut dialihkan kepada guru di masing-masing sekolah untuk menyusun soal Bahasa Aceh, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
“Biasanya soal disiapkan secara bersama melalui mekanisme yang sudah berjalan. Tahun ini tiba-tiba guru diminta membuat sendiri, sementara waktu pelaksanaan ujian sudah sangat dekat,” ungkap salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Para guru menyebut beban yang harus diselesaikan tidak sedikit. Untuk satu mata pelajaran, guru diminta menyiapkan sekitar 140 butir soal. Dengan tiga mata pelajaran yang diujikan, jumlah keseluruhan mencapai sekitar 420 soal yang harus dipersiapkan dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan guru. Selain harus menyelesaikan tugas administrasi dan proses belajar mengajar sehari-hari, mereka juga dibebani penyusunan ratusan soal tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan jauh hari sebelumnya.
“Kami bukan menolak bekerja, tetapi setidaknya ada pemberitahuan sejak awal sehingga bisa dipersiapkan dengan baik. Jangan ketika ujian sudah di depan mata baru dibebankan kepada guru,” ujar guru lainnya.
Yang juga menjadi sorotan adalah persoalan anggaran. Sejumlah guru mempertanyakan penggunaan anggaran yang selama ini disebut tersedia untuk penyusunan soal ujian. Mereka mengaku tidak menerima honor ataupun jasa penyusunan soal meskipun pekerjaan tersebut membutuhkan waktu, tenaga, dan tanggung jawab yang besar.
Para guru berharap Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe segera memberikan penjelasan resmi terkait perubahan mekanisme penyusunan soal tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi mengenai anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan penyusunan soal ujian.
“Jangan sampai guru terus menjadi pihak yang menanggung beban tambahan tanpa ada penghargaan terhadap pekerjaan yang dilakukan. Kami berharap dinas memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di lapangan,” kata seorang guru.

Tanggapan kepala dinas pendidikan kota Lhokseumawe
keluhan sejumlah guru terkait penyusunan soal ujian Mulok
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe belum menerima laporan maupun keluhan secara resmi dari guru ataupun sekolah persoalan tersebut.
Dinas juga belum memperoleh informasi yang jelas mengenai sekolah maupun guru yang dimaksud, sehingga tidak dapat dipastikan bahwa keluhan tersebut mewakili seluruh guru atau seluruh sekolah di Kota Lhokseumawe.
Dinas Pendidikan tidak mengeluarkan instruksi khusus yang mengharuskan guru secara langsung menyusun soal ujian Muatan Lokal.
Penyusunan soal merupakan kewenangan masing-masing satuan pendidikan yang dikoordinasikan oleh kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan karakter sekolah masing-masing.
Kami memberi ruang kepada sekolah untuk mengelola proses pembelajaran dan evaluasi peserta didik secara fleksibel dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Teknis penyusunan soal, pembagian tugas, serta pelibatan guru merupakan bagian dari kebijakan internal sekolah yang dikoordinasikan oleh kepala sekolah.
Muatan Lokal memiliki karakter yang berbeda antar sekolah. Karena itu, proses penyusunan soal harus dilakukan secara terukur, terstandar, dan sesuai dengan kaidah penyusunan soal yang baik.
Secara umum, jumlah soal ujian Muatan Lokal berkisar antara 20 hingga 40 soal per mata pelajaran dan tidak lebih dari itu.
Terkait honorarium atau jasa penyusunan soal, pada prinsipnya pengelolaan anggaran operasional sekolah merupakan kewenangan sekolah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat kebutuhan pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan soal, hal tersebut dapat dibicarakan dan dimusyawarahkan di tingkat sekolah dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kebersamaan, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan.
Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe menghargai setiap masukan, saran, dan aspirasi yang disampaikan oleh para guru maupun pihak sekolah. Hal tersebut menjadi perhatian dan bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan pendidikan di masa mendatang.
Kami berharap Para pihak dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan mengedepankan semangat kebersamaan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik.
Apabila terdapat kendala di Lapangan, kami terbuka untuk menerima dan membahasnya bersama guna memperoleh solusi yang terbaik “Ujarnya Yuswardi” di saat di hubungi melalui awak media timelinesinews via WhatsApp”



























