TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
06/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka Raya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (6/7). Sidang tersebut membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan diawali dengan sambutan dan pengarahan dari Sekretaris TPP, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah serta Ketua Sidang TPP.
Dalam arahannya, Kabid Pelayanan dan Pembinaan menegaskan agar setiap usulan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang tidak dapat direkomendasikan disampaikan melalui surat penolakan, bukan dalam bentuk laporan Litmas yang berisi ketidakrekomendasian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dalam proses pengusulan program integrasi.
Pada kesempatan itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya juga menyampaikan sejumlah poin terkait pelaksanaan Sidang TPP usulan reintegrasi. PK mengingatkan bahwa selama proses integrasi berlangsung, setiap WBP wajib menjaga perilaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat menggugurkan usulan integrasi.
Berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan dan pembahasan dalam sidang, sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan direkomendasikan untuk diusulkan memperoleh program Pembebasan Bersyarat.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, mengatakan kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Bapas untuk memastikan setiap rekomendasi diberikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi yang baik antara Bapas dan Lapas menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program reintegrasi bagi warga binaan sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap,” ujarnya.
Sidang TPP kemudian ditutup oleh Sekretaris Sidang TPP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Melalui kegiatan tersebut diharapkan sinergi antara Bapas dan Lapas terus terjalin dengan baik guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel serta berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial bagi warga binaan, Pungkasnya.
(***)























