TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
10/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Kapuas, 10 Juli 2026 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Jumat (10/7), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas.

Pengambilan data Litmas merupakan tahapan penting dalam proses pembinaan dan pemberian hak integrasi bagi WBP. Kegiatan ini bertujuan menghimpun informasi secara komprehensif sebagai dasar penyusunan rekomendasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara, observasi, serta studi dokumentasi secara langsung terhadap WBP. Seluruh data yang diperoleh akan dianalisis secara profesional untuk menghasilkan laporan Litmas yang akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pengambilan data berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari pihak Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Para WBP yang mengikuti kegiatan juga bersikap kooperatif dan memberikan informasi secara terbuka sehingga kebutuhan data untuk penyusunan Litmas dapat terpenuhi secara optimal.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa kualitas Penelitian Kemasyarakatan sangat ditentukan oleh validitas data yang diperoleh di lapangan.
“Setiap rekomendasi Litmas harus disusun berdasarkan data yang valid, hasil asesmen yang objektif, serta mengedepankan profesionalisme agar dapat menjadi bahan pertimbangan yang akurat dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Theo Adrianus.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, sekaligus memastikan setiap usulan program integrasi diproses berdasarkan hasil penilaian yang komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Ungkapnya.
(***)























